ADAKAH.ID, SAMARINDA – Koalaisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, mendatangi Polresta Samarinda untuk menindak lanjuti kasus Kekerasan Seksual (KS) yang diduga dilakukan oleh AP (24) salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari konferensi pers yang digelar Koalisis Masyarakat Anti Kekerasan Seksual, di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Jalan. Gitar, pada Sabtu (24/2/2024) lalu.
“Pengaduan ini untuk menindak lanjuti konferensi pers kami kemarin. Ketika tidak ada hasil apa-apa dari Satgas PPKS Unmul, maka kami yang akan menindak lanjuti laporan ke Polisi,” kata Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda, pada Senin (4/3/2024).
Setelah dilakukan pelaporan, lanjut Fathul, pihaknya masih akan terus mengawal kasus tersebut. Sebab kasus KS sedang masuk dalam proses lidik.
“Pihak penyidik melakukan penyelidikan, dan jika unsur-unsur pidananya terpenuhi maka akan dilakukan penyidikan,” ucapnya.
Fathul menyebut, ini adalah langkah minimal yang kongkrit dilakukan pihaknya, dalam upaya pencegahan dan penindakan KS yang terjadi di Kota Samarinda pada umumnya.
Pengawalan kasus yang dilakukan hingga tahap ke Kepolisian, sambung Fathul, sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam memperjuangkan hak-hak korban KS untuk dipenuhi oleh negara dan dilindungi.
“Apapun kami lakukan termasuk ke Kepolisian, karena kami menduga ada tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi sesuai dengan UU TPKS,” katanya lagi.
Dari sebelumnya pihak Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual berharap atau meminta Satgas PPKS Unmul untuk segera bertindak, atau memutuskan sesuai dengan apa yang telah didapat oleh satgas mengenai kasus tersebut.
“Menurut kami si pelaku ini, mengakui gitu ya, dan memang ada pengakuannya. Itu bisa dibuktikan. Satgas merekomendasikan, kemudian dari hasil keputusannya Satgas itulah kami akan melaporkan ke Polisi. tapi ternyata tidak ada,” ungkapnya.
Atas hal tersebut juga membuat pihaknya, mengambil langkah sendiri untuk mengajukan kasus tersebut ke Kepolisian. Sebab langkah di Satgas PPKS Unmul, bukan Pro Justitia hanya administratif. Untuk itu, tidak lagi menunggu keputusan dari Satgas PPKS Unmul.
“Kami cuma mengajukan pengaduan dugaan KS, dan sifatnya masih pengaduan. Kalau mau LP agak sulit, karena korban belum siap untuk berhadapan langsung dengan penydik. Jadi tahapannya pelan-pelan,” tutup Fathul.
Kemudian, Fathul Huda menunjukan berkas pengaduan yang dibawanya. dan telah masuk ke bagian administrasi Reskrim Polresta Samarinda, serta berisi tanda terima.
(HAE)
