Kaji Amdal PT ABN, Jatam Kaltim Temukan Dugaan Pelanggaran Izin Pembuangan Air Limbah

Aktivis Jatam Kaltim, Judika (kiri) bersama 2 orang warga Sangasanga saat jumpa pers, Selasa (11/7/2023) (Foto/HAE)
Caption: Aktivis Jatam Kaltim, Judika (kiri) bersama 2 orang warga Sangasanga saat jumpa pers, Selasa (11/7/2023) (Foto/HAE)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim), bersama dua orang warga menggelar jumpa pers terkait dugaan pelanggaran izin pembuangan air limbah PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN).

Selain beberapa dokumen terkait dengan perihal masalah pertambangan, dalam konferensi pers tersebut juga dibawa 2 botol air mineral ukuran 1500 mililiter (mL) yang berisi sampel air berwarna keruh kehitaman, diambil dari ledeng lingkungan warga yang berdampak.

Syakhrudin yang merupakan warga Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten kutai Kartanegara (Kukar) menjelaskan kondisi yang terjadi pada lingkungannya SP 3 sebelum ada PT ABN, masih bisa merasakan kesejahteraan seperti orang tua dulu, dengan air yang melimpah.

Adanya perusahaan tersebut setahun-dua-tahun hingga tahun 2019 masih terbilang aman, sambungnya. Kemudian perubahan mulai berangsur-angsur.

“Benar-benar terlihat kerusakan, mungkin sekitar setahun yang lalu sumur kami kekeringan,” kata Udin kepada awak media saat konferensi pada, Selasa siang (11/7/2023).

Mengenai dampak lingkungan yang terjadi, syakhrudin bersama warga lainnya menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak perusahaan.

“Oleh PT ABN Disambungkanlah ledeng ke beberapa warga,” katanya lagi.

Atas apa yang dilakukan PT ABN, Syakhrudin berpendapat bahwa tindakan itu menunjukan kondisi lingkungan yang rusak, memang kesalahan disebabkan oleh pihak perusahaan.

“Kami khawatir dengan dampak yang seperti ini, pas datang musim kemarau mau cari air di mana. Sedangkan air ledeng yang disalurkan perusahaan kondisinya begini,” ucap Syahkrudin sambil menunjukan salah satu botol sampel air mineral yang berisi air ledeng.

Kondisi air yang seperti ini kerap terjadi berulang-ulang, dia menyebut tak mungkin keluarganya terus-terusan mengkonsumsi air yang keruh tersebut.

“Kita ajukan kepada PT ABN mengenai sumur bor, tapi diiya-iyakan saja sampai sekarang tidak ada realisasinya,” ucapnya lagi.

Syakrudin memikirkan bagaimana kondisi kedepannya nanti, saat perusahaan tersebut telah selesai masa beroperasinya.

“Kalau sekarang kita masih bisa mengadukan dengan PT ABN, bagaimana nanti anak dan keluarga kita masa depannya,” ujarnya.

Sementara dalam upaya pengadvokasian, Jatam Kaltim telah memulai gugatannya sejak 9 Desember 2022. Mengajukan permohonan informasi ke pihak Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kukar, tetapi tidak terjawab.

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jatam melayangkan surat kebeberatan yang dikirim pada, 9 Januari 2023, seperti sebelumnya surat tersebut juga tak terjawab.

Lalu pada, 1 Maret 2023 mendaftarkan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Kaltim dengan nomor register 005/REG-PSI/KI-KALTIM/III/2023.

Pada 25 Mei 2023 perjalanan sidang sengketa tersebut dimulai dengan agenda legalitas lalu dilanjut pada 5 Juni 2023, penyampaian alasan kedua belah pihak, Jatam Kaltim dan DLH.

Kemudian dilakukan mediasi yang berujung pengakuan pihak DLH bahwa, seluruh dokumen yang dimohonkan oleh Jatam Kaltim tidak bersifat rahasia.

“DLH bersedia memberikan seluruh dokumen tersebut kepada Jatam Kaltim dan Warga Sanga-sanga,” kata Divisi Kampanye JATAM Kaltim Fachri Aziz, saat konferensi pers di Klinik Kopi Jalan Harmonika, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim).

Setelahnya KI Menetapkan pada, Selasa (11/7/2023), dengan hasil putusan bernomor 005/REG-PSI/KI-KALTIM/III/2023. Dokumen tersebut tentang perizinan pembuangan air limbah Settling Pond (SP) PT ABN.

Dari dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT ABN yang telah dikaji Jatam, ditemukan dugaan pelanggaran izin pembuangan air limbah ke sungai dari 12 SP, yang masa berlakunya habis.

“Samapai tahun 2023, Cuma SP 19 yang masih berjalan izinnya,” kata Fachri.

Sejak tahun 2019 hingga 2021, Jatam Kaltim menemukan ada 12 izin pembuangan air limbah yang sudah berakhir.

(HAE)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+