ADAKAH.ID, SAMARINDA – Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda tengah menjadi sorotan setelah terungkap adanya penawaran kerja sama usaha tambang batu bara yang diajukan Koperasi KSU PUMMA.
Penawaran ini menargetkan kawasan hutan yang dikelola Unmul, tepatnya Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang selama ini difungsikan sebagai area riset dan akademik bagi mahasiswa.
Tawaran tersebut muncul setelah KSU PUMMA secara resmi mengajukan permohonan kerja sama melalui surat bernomor 001/PUMMA/SP/VII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024.
Surat itu meminta persetujuan untuk melakukan aktivitas penambangan batu bara di kawasan KHDTK milik Unmul.
Rektor Unmul, Prof. Abdunnur, membenarkan adanya surat tersebut namun menegaskan, pihak universitas tidak memberikan izin apapun.
Surat disposisi tersebut kemudian diterusskan ke Wakil Rektor IV dan Dekan Fakultas Kehutanan untuk ditindaklanjuti. Namun hasilnya jelas, kerja sama tersebut tidak disetujui karena peruntukan kawasan KHDTK adakah khusus untuk pendidikan, akademis, dan konservasi lingkungan. Bukan eksploitasi sumber daya alam seperti pertambangan.
“Baik secara lisan maupun tertulis tidak ada izin. Yang ada hanya surat disposisi, bukan surat rekomendasi,” tegas Abdunnur.
Meski Unmul secara administratif menolak permohonan kerja sama itu, fakta dilapangan menunjukan adanya kegiatan pertambangan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran fungsi hutan pendidikan dan konservasi, serta kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi ekosistem sekitar.
adakah.id mendapat informasi tambahan tentang adanya permintaan memanfaatan lahan untuk kegiatan pertambangan di Laboratorium atau Kebun Percobaan Fakultas Pertanian Unmul di Desa Karang Tunggal, Tenggarong.
Menanggapi hal ini, Rektor Unmul, Abdunnur bahwa pihaknya telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat konsultasi kepada Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset Inovasi Nasional (Ristekdikti) tahun lalu, guna meminta arahan terkait aturan kerja sama pemanfaatan lahan serta pendampingan dari tim asistensi kementerian agar dapat dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“Walaupun Kebun Percobaan Fakultas Pertanian Unmul tidak termasuk Kawasan Hutan Lindung secara resmi, sebagian area lahan tersebut masuk dalam konsesi pihak ketiga sehingga kami harus berkonsultasi lebih lanjut agar semua tindakan sesuai dengan aturan,” ujar Abdunnur.
Mantan Dekan Fakultas Pertanian Unmul periode sebelumnya, Rusdiansyah mengungkapkan sejak masa jabatannya sudah muncul rencana tukar guling lahan antara Fakultas dengan PT Bukit Baiduri Energi (BBE), perusahaan batu bara yang memiliki hak atas sebagian wilayah tersebut.
“Sudah dibahas waktu saya masih menjabat karena memang sebagian tanah kita masuk konsesi PT BBE,” kata Rusdiansyah sewaktu diwawancarai via telpon.
Ia menilai pentingnya kajian mendalam sebelum mengambil keputusan karena Kebun Percobaan merupakan fasilitas vital bagi pendidikan sekaligua berfungsi sebagai ruang konservasi bagi lingkungan sekitar.
Rusdiansyah juga sempat melaporkan dugaan pelanggaran pengelolaan lahan ini ke aparat kepolisian hingga tingkat Kapolda didampingi Dosen Fakultas Hukum.
“Saya Laporkan ke Kapolres sampai ke Kapolda bersama dosen hukum tapi sampai saya lengser jabatan, tidak ada kejelasan,” tutupnya dengan kecewa. (Do)
