Harapan Pj Gubernur Kaltim Akan Adanya Solusi untuk Tenaga Kesehatan Honorer 

Caption: Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, Dalam Agenda Resmi. (Istimewa)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Presiden RI Joko Widodo secara resmi menyetujui Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada (31/10/2023). Salah satu aspek krusial yang diatur dalam UU ini adalah kewajiban penghapusan tenaga honorer, yang diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Kebijakan ini mendapatkan reaksi banyak pihak. Tak terkecuali tenaga kesehatan yang berstatus honorer. Bidang kesehatan merupakan hal vital untuk pembangunan daerah.

Di Kaltim sendiri, jumlah tenaga kesehatan maupun non-medis yang bekerja di instansi milik pemerintah diantaranya 10.228 orang berstatus PNS, 2.404 berstatus PPPK, dan 12.478 non-ASN atau honorer.

Dikonfirmasi usai Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59 pada Senin (13/11/2023), Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyatakan pihaknya ingin membahas terkait regulasi tersebut dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB) RI.

“Kita berharap kebijakan itu tidak mengganggu pelayanan publik. Kita berharap ada solusi, jangan sampai ada pemutusan. Jangan sampai ada orang-orang kita yang sampai kehilangan pekerjaan, itu kuncinya,”  tutur Akmal.

Akmal mengusulkan, tenaga honorer tersebut masih diperlukan. Kemungkinan bisa diakali dengan mengganti istilah ‘tenaga honorer’ itu sendiri.

“Intinya kita butuh sumber daya manusia yang orang asli, yang berkontribusi untuk melayani warga kita sendiri, tetapi penamaannya nanti seperti apa, saya tidak mau menyebut nama. Apakah namanya nanti, yang penting warga Kaltim bekerja untuk Kaltim, apapun itu namanya, akan kita cari,” tandasnya. (ADV)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+