ADAKAH.ID, SAMARINDA – Andi Muhummad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi II DPRD Kaltim mengajak masyarakat, terutama anak-anak muda untuk mengatakan ‘tidak’ pada narkoba. Ia juga menyerukan untuk tak segan melaporkan bila ada rekan atau tetangga yang terpapar penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib.
Hal itu disampaikan Afif, sapaannya, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nkmor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Jalan Juanda 6, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada Minggu (5/1/2025).
“Jadilah pelangi di tengah badai yang memberikan sinar di ujungnya. Jadi jangan teman-teman melihat ada pengedar, apalagi korban ya, pemakai, terus membiarkan, yang benar adalah laporkan ke instansi terkait, biarkan hukum berjalan,” ujar Afif.
Menurutnya, kita bukan hakim yang bisa menjatuhkan hukuman kepada seseorang. Afif menekankan pentingnya masyarakat untuk memperdulikan mereka, baik pemakain ataupun yang mengedarkan. Bila tidak, maka tindakan tersebut akan terus dilakukan dan peredaran narkoba semakin meluas.
“kalau mereka mengkonsumsi (narkoba) terus, tiba-tiba uang habis, bisa bunuh diri lah, merugikan orang lain. Mereka gak tau apa yang mereka pikirkan, karena narkona ini merusak segalanya,” imbuhnya.
Pada Sosper kali ini, Afif ditemani dua narasumber kompeten. Di antaranya, Ahmad Fadoli selaku Humas BNNP Kaltim, dan Amsari Damanik selaku akademisi Universitas Mulawarman.
Ahmad Fadoli menerangkan, saat ini Indonesia dalam upaya penanganan pecandu lebih pada merehabilitas, Ia menjelaskan, hal ini berbeda dari sebelumnya yakni kriminalisasi, namun upaya tersebut justru tidak menyelesaikan masalah. Sebab ketika mereka semua ditangkapi, hanya memenuhi lembaga pemasyarakatan bahkan menimbulkan masalah lain.
“Masalah seperti kelebihan kapasitas, kebakaran, belum lagi penyakit, kemudian kriminalitasnya meningkat, dan sebagainya. Maka penanganannya hari ini lebih kepada rehabilitasi,” terangnya.
Senada dengan Afif, Ahmad Fadoli mengingatkan masyarakat bila mendapati pencadu maka segara manfaatkan program Wajib Lapor. Ia mengatakan bila demikian maka tidak akan ditangkap, tetapi justru direhabilitasi.
Sementara, Amsari Damanik menyoroti korban penyalahgunaan narkoba. Jadi menurutnya, bila ada yang merasa menjadi korban, atau kenalan dan keluarga, Perda inilah payung hukumnya. Hal tersebut ditunjang dengan fasilitas rehabilitasi medis, sosial dan reintegrasi sosial.
“Jangan sampai korban ini dikucilkan masyarakat, jangan sampai korban juga kehilangan haknya untuk mencari pekerjaan. Inikan yang sering terjadi, pengucilan, nah inilah sebenarnya PR pemerintah,” ungkapnya.
Setali tiga uang, Amsari menyampaikan agar Pemerintah Kaltim untuk merapikan perda tersebut. Melengkapi yang belum terisi dan sebagainya. Hal tersebut ia sampaikan menilai perda ini sangat berguna untuk upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi para korban. (HI)
