ADAKAH.ID, SAMARINDA – Seorang pria menjadi bulan-bulanan warga jalan KH Hairun Nafsi RT 21, Loa Janan Ilir, Samarinda. Pasalnya, warga memergoki orang itu mencuri di salah satu rumah warga.
Pria tersebut berinisial TS, usia 35 tahun. Adalah warga di Jalan Mas Penghulu, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Harus kembali berurusan dengan polisi lantaran aksi pencuriannya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, aksi pencurian dilakukan TS pada pukul 05.00 WITA. Tersangka menyadari, salah satu jendela dari rumah sasarannya tidak terkunci. Kemudian merengsek masuk.
Saat berada di dalam rumah, pemilik rumah sedang pulas tertidur. Lalu TS melihat handphone milik korban dan berencana menggasaknya. Belum sempat tergapai, tiba-tiba saja aksesoris pada handphone korban berbunyi. Korban pun terbangun.
“Korban langsung berteriak sehingga ibu dan kakak korban langsung mendengar,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly kepada awak media, Rabu (11/1/2023).

Mendengar jeritan korban, TS panik. Kemudian ingin melarikan diri. Namun sialnya, warga sekitar juga mendengar tetangganya berteriak. Karena penasaran, mereka menghampiri rumah itu. Handphone tak dapat, malah menjadi bulan-bulanan warga.
Setelag itu, warga melapor ke petugas. TS kemudian langsung diamankan ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ternyata TS merupakan residivis di kasus yang sama. Yakni, pencurian handphone. “Ini sudah keempat kalinya pelaku beraksi,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.
Atas perbuatannya, TS dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan hukuman 9 tahun kurungan.
