FSBPI Maluku Utara Sambut May Day 2025, Berikut Ini Tuntutannya

Caption: Muhammad Ali Akbar, FSBPI Maluku Utara(Adakah.id)

ADAKAH.ID – 1 Mei 2025 kaum buruh di seluruh dunia memperingati May Day sebagai momentum perlawanan terhadap eksploitasi sistem kapitalis-neoliberal.

1 Mei adalah monumen sejarah perjuangan kelas pekerja yang berhasil memenangkan hak normatif: 8 jam kerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam rekreasi/sosialisasi. Namun, di tengah krisis ekonomi global dan kebijakan neoliberal, kondisi buruh justru semakin terpuruk—termasuk di Indonesia dan khususnya di Maluku Utara.

“Kapitalisme-neoliberalisme terus memperlebar jurang ketimpangan,” kata Ali Akbar Muhammad, Petugas Wilayah FSBPI- Maluku Utara.

Maluku Utara, kaya akan sumber daya alam (nikel, emas, dan perikanan), justru menjadi contoh nyata paradoks kemiskinan di tengah kekayaan alam. Buruh di sektor pertambangan dan perkebunan menghadapi masalah krusial.

“Upah buruh, informal dan tambang kerap tidak sesuai beban kerja berat dan risiko tinggi. Upah buruh sektor perusahaan tambang misalnya. Pembayarannya tidak sesuai dengan SK Gubernur Maluku Utara mengenai Upah Minimum Sektoral,” imbuhnya

Selain itu banyak buruh tambang mengalami kecelakaan kerja setiap hari dan kerap kali buruh diancam PHK sepihak entah itu melalui dirumahkan maupun PHK sepihak.
Belum lagi buruh pertambangan mengalami kondisi kerja yang buruk. Seperti air yang tidak sehat, makanan dan minuman yang tidak layak.

“Aktivitas industri pertambangan merusak lingkungan dan mengancam kesehatan buruh serta masyarakat sekitar,” terangnya.

Oleh karena itu dalam merespon hari buruh internasional Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Wilayah Maluku Utara menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Tuntutan

Secara Umum:
1. Membangun Industrialisasi Nasional Sebagai Penopang Utama Ekonomi Nasional
2. Nasionalisasi Aset Strategis Milik Negara (Min Kuasai Saham 51%)
3. Renegosiasi Hutang Luar Negeri dan Hutang Swasta
4. Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset
5. Sahkan Undang-Undang Perlindungan Buruh yang di susun dan di rancang oleh serikat buruh
6. Cabut dan Batalkan UU TNI yang telah mencederai semangat Reformasi
7. Ambil Alih Perusahaan yang melakukan PHK massal dan Ilegal oleh Negara
8. Laksanakan Reforma Agraria Sejati
9. Stop Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terhadap Buruh Perempuan
10. Segera Sahkan RUU PRT yang sudah 21 Tahun tidak diperhatikan oleh DPR RI

Buruh Kota Ternate

1. Bayarkan Upah pokok harus memenuhi standar UMP/UMK Ternate tanpa dikurangi dengan tunjangan (uang makan/transport).
2. Tolak sistem upah gabungan yang menipu! Upah dan tunjangan harus dipisahkan.
3. Terapkan jam kerja sesuai UU Ketenagakerjaan. Maksimal 8 jam/hari atau 40 jam/minggu Upah lembur wajib dibayarkan jika melebihi ketentuan.
4. Setiap pekerja berhak cuti 12 hari kerja/tahun tanpa potongan upah (Pasal 79 UU No. 13/2003).
5. Stop praktik pembatasan cuti sepihak (contoh: hanya 3 hari). Cuti 2 minggu sekaligus harus diperbolehkan.
6. Perusahaan wajib membuat perjanjian kerja tertulis meskipun bersifat informal.
7. Sosialisasi hak pekerja (cuti, upah, jam kerja) harus dilakukan secara transparan.
8. Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate harus melakukan pemeriksaan mendadak ke perusahaan/pasar yang diduga melanggar.
9. Sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mentaati UMP/UMK dan hak cuti.

Buruh Kawasan IWIP
1. Bayarkan Upah Sesuai Upah Minimum Sektoral Yang Ditetapkan Pemprov Maluku Utara
2. STOP Pungutan Liar lewat Pemotongan PPH21
3. Penerapan K3 yang Baik
4. Fasilitas Kamar Mandi, Toilet dan Air yang bersih Makan dan Minum yang Sehat
5. Perbaiki Aplikasi Scan Wajah dan Aplikasi Izin Cuti agar tidak merugikan buruh
6. STOP Pemotongan upah jam – jaman dengan dalih terlambat
7. Berikan hak cuti haid dan melahirkan bagi buruh perempuan
8. Hak Cuti Roster harus disamakan dan Hak Cuti Tahunan Harus dibayarkan
9. Bayar Pesangon Buruh yang di PHK
10. Tunjangan Resiko Buruh Harus Dinaikkan
11. Transparansi Rekrutmen Buruh Perempuan
12. Perusahaan harus bertanggung jawab jika buruh mengalami kecelakaan kerja di dalam pabrik maupun luar pabrik
13. Pemerintah dan DPRD harus memastikan hak-hak buruh Kawasan IWIP dijalankan oleh seluruh perusahaan.

Buruh PT.NHM (Gerakan Pekerja Lingkar Tambang)
1. Bayarkan Upah 3 Bulan dan THR buruh yang belum dibayarkan dari tahun 2023-2024
2. Hentikan PHK Sepihak
3. Bayarkan Uang Pesangon dan Pensiun Buruh yang sudah Resign dan Pensiun

Buruh PT.STS
1. Hentikan Aktivitas Perusahaan Tambang PT.STS Karena Merampas Ruang Hidup Masyarakat
2. Jika Perusahaan Berhenti Beraktivitas Maka Wajib Membayar Upah Pokok
3. Buruh Berhak Mendapatkan Cuti Kerja Selama Masa Kerja 3 Bulan
4. Pecat Humas Yang Bernama Dahlan Merek, Dari Perusahaan PT.STS Karena Sering Mengancam Buruh yang Melakukan Protes
5. Hentikan Pemutusan Kontrak Kerja Sepihak Dari Pihak Perusahan Ke Pihak Buruh.
6. Hentikan Pembuatan Jetty di Desa Pekaulang Dusun Memeli

Buruh-Ekologi-Ham dan Agraria
1. Revisi Undang-undang K3 No 1 1970 Pro Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kaum Buruh
2. STOP Pembuangan Limbah Tailing di Laut Maluku Utara
3. Hentikan Eksploitasi dan Ekspansi Industri Extratif di Maluku Utara
4. STOP KRIMINALISASI AKTIVIS
5. STOP Kekerasan dan Pelecahan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak
6. Pendidikan dan Kesehatan Gratis yang Berkualitas
7. STOP Union Busting/Pemberangusan Serikat Buruh
8. Hapus Sistem Kerja Kontrak/Outsourcing
9. Naikkan Upah Buruh 100%
10. Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Harus Membuat Peraturan Daerah Terkait Peningkatan Kesejahteraan Kaum Buruh di Maluku Utara. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+