ADAKAH.ID, KUTAI KARTANERAGA – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) mengalami keaikan pada 2024 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menjelaskan kenaikan TPP tersebut adalah wujud apresiasi yang diberikan Pemkab atas dedikasi dan kinerja luar biasa yang selama ini diberikan oleh para ASN.
“Kami mengakui dengan tulus dedikasi serta upaya maksimal yang telah diberikan oleh para ASN, dan kenaikan TPP ini adalah salah satu cara kami untuk memberikan penghormatan atas kontribusi mereka yang tidak pernah kenal lelah,” kata Sunggono.
Rencana kenaikan TPP tersebut, lanjut Sunggono, merupakan kelanjutan kenaikan pada Agustus 2023 lalu.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang besaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Diketahui, APBD Kukar mencapai Rp4,6 triliun. Sunggono menyampaikan belanja pegawai sebesar Rp1,8 triliun pada tahun sebelum-sebelumnya. Belanja tersebut mencapai 49 persen, melebihi ketentuan.
Sunggono menerangkan, kondisi tersebut terjadi lantaran jumlah pegawai sekitar 12.397 orang.
Untuk mewujudkannya, Pemkab Kukar terus berupaya memperbaiki pengelolaan keuangan dengan melalui strategi efisiensi pengeluaran dan peningkatan pendapatan daerah. Akhirnya, wacana kenaikan TPP dapat diwujudkan.
“Alhamdulillah tahun depan TPP bisa kami naikkan, karena memang adanya efisiensi belanja,” ucap Sunggono.
“Kami mengelola anggaran dengan cermat, meminimalkan pemborosan, dan mengalokasikan sumber daya pada hal-hal yang benar-benar penting. Kenaikan ini adalah hasil dari kerja keras kita semua,” sambungnya.
Setali tiga uang, kenaikan TPP tersebut diharapkan menjadi penyemangat baru bagi ASN di lingkungan Pemkab Kukar. Terutama bisa meningkatkan kinerja optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(adv/diskominfokukar/hae)
