DPRD Samarinda Akan Buat Perda untuk Atur Pertamini

Caption: Foto : Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (ist)(Adakah.id)

Adakah.id, Samarinda – DPRD Samarinda berencana membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dapat mengatur dengan lebih ketat keberadaan Pertamini.

Pasalnya, Pertamini dianggap tidak memenuhi standar keamanan dan kerap sebabkan kebakaran.

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan penertiban Pertamini yang dilakukan oleh pihak berwenang, termasuk pemerintah, kepolisian, atau Pertamina selaku penyalur resmi BBM.

“Saya bingung kenapa tidak pernah ada tindakan penertiban, padahal sudah jelas melanggar aturan pusat. Itu ilegal dan harus ditertibkan,” tegas Novan.

Novan mengaku telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengatasi dan mencegah bahaya kebakaran, yang disebabkan karena Pertamini.

“Ke depannya kami akan mengkaji perdagangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” ucapnya.

Ia juga berencana melakukan pertemuan dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dan relawan untuk mendiskusikan penyusunan peraturan daerah (Perda).

“Ke depannya kami juga perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak,” jelasnya.

Pertamini adalah alat penyalur BBM yang dibuat secara sederhana dan tidak memiliki izin usaha. Pertamini sering ditemukan di pinggir jalan atau di warung-warung. Pertamini dianggap berbahaya karena dapat menyebabkan kebakaran akibat korsleting listrik atau percikan api. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+