DPRD Kaltim Soroti Tambang Ilegal di KHDTK Universitas Mulawarman

DPRD Kaltim Soroti Tambang Ilegal di KHDTK Universitas Mulawarman.(ist)
Caption: DPRD Kaltim Soroti Tambang Ilegal di KHDTK Universitas Mulawarman.(ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA — Kasus perusakan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menjadi sorotan publik. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang telah merusak lebih dari 3 hektare lahan KHDTK.

KHDTK Unmul berfungsi sebagai laboratorium alam dan pusat penelitian kehutanan. Namun, aktivitas penambangan batu bara tanpa izin mengancam fungsi pendidikan dan konservasi kawasan ini. “Kawasan ini punya nilai strategis. Di situlah mahasiswa belajar langsung tentang hutan dan konservasi. Kerusakan di sana sama saja dengan merusak masa depan,” tegas Sarkowi, Sabtu (19/7/2025).

Sarkowi menyayangkan lambatnya proses penyelidikan aparat penegak hukum, termasuk Polda Kaltim dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia menekankan bahwa batas waktu dua pekan yang diberikan sebelumnya untuk mengidentifikasi pelaku belum membuahkan hasil konkret. “Kami tahu sempat ada masa libur panjang, tetapi itu tidak boleh dijadikan dalih untuk mengulur proses hukum,” ujarnya.

DPRD Kaltim menekankan perlunya kerja sama lintas sektor, mulai dari aparat hukum, pemerintah daerah, civitas akademika, hingga organisasi masyarakat, untuk menjaga KHDTK dari aktivitas ilegal. Sarkowi mengingatkan bahwa perlindungan kawasan hutan pendidikan bukan sekadar soal lingkungan, tapi juga aset pendidikan yang tidak tergantikan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memanggil kembali semua pihak terkait. Ini tanggung jawab kita bersama. Kalau kawasan ini hilang, kita kehilangan aset pendidikan dan lingkungan yang tak tergantikan,” pungkasnya.

(adv/dprdkaltim/o)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+