Pelaku Usaha THM di Samarinda Diminta Urus Izin yang Kedaluawarsa

Satpol PP Samarinda menggelar sidak memeriksa perizinan di lima tempat hiburan malam, serta memberi surat edaran Wali Kota terkait perayaan Natal dan Tahun Baru
Caption: Satpol PP Samarinda menggelar sidak memeriksa perizinan di lima tempat hiburan malam, serta memberi surat edaran Wali Kota terkait perayaan Natal dan Tahun Baru (Adakah.id)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Jelang pesta pergantian tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Samarinda inspeksi terhadap lima tempat hiburan malam (THM), antara lain Celcius, Dejavu, Crown, dan D’lux.

Kepala Bidang Sumber Daya dan Aparatur Satpol PP Samarinda, Syarifuddin mengatakan pihaknya telah rutin melakukan sidak jelang pergantian tahun menuju 2023. Selain itu, memberikan imbauan berdasarkan surat edaran Wali Kota Samarinda terkait perayaan Natal dan tahun baru.

“Ada beberapa pelaku usaha kita datangi, dengan membawa surat edaran dari Wali Kota, yang intinya mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan dan menjaga ketertiban,” ujarnya, pada Rabu (28/12/2022) malam.

Selain menyampaikan surat edaran, Satpol PP juga melakukan pemeriksaan perizinan yang dimiliki pelaku usaha. Dari sejumlah THM yang didatangi, petugas menemukan perizininan yang sudah kedaluwarsa.

“Kami melihat ada yang sudah kedaluwarsa, dan kami bagian dari Pemkot ada kewajiban untuk mengingatkan, bahwa itu harus segera diurus (perpanjangan),” kata Syafruddin.

Disinggung terkait tenggat waktu yang diberikan bagi pelaku usaha THM memperpanjang syarat administrasi, Kepala Seksi (Kasi) Operasional Bidang Trantibum Satpol PP Samarinda Beny Hendrawan menyebut mereka diberi waktu hingga akhir tahun 2022.

“Masih ada waktu, yang jelas sebelum tahun baru,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam surat edaran Wali Kota nomor 360/6016/300.05 tentang Imbauan dalam Rangka Hari Raya Natal 2022 dan Menyambut Tahun Baru 2023. Surat tersebut memuat 6 (enam) poin.

Di antaranya, menjada sikap tolerasi beragama, tidak menyalakan petasan dan kembang api yang menimbulkan bahaya, menjaga keamanan dan ketertiban, ajakan kepada OKP untuk aktif mamantau kondisi, serta masyarakat diharap tetap menaati protokol kesehatan Covid-19. (Sam)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+