ADAKAH.ID, SAMARINDA – Program Koperasi Merah Putih yang diluncurkan pemerintah pusat dengan alokasi anggaran hingga Rp3 miliar untuk setiap koperasi menuai sorotan dari kalangan legislatif Kalimantan Timur (Kaltim). Meski digadang-gadang sebagai motor penggerak ekonomi desa berbasis gotong royong, sejumlah pihak menilai kesiapan di lapangan masih jauh dari matang.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen profesional agar dana besar itu tidak menjadi beban baru.
“Kalau pengelolaannya tidak tertib, dana sebesar itu bisa menimbulkan masalah besar,” ujar Sapto, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, koperasi penerima bantuan wajib memiliki landasan hukum yang kuat, sumber daya manusia yang mumpuni, serta perencanaan usaha yang jelas. Sapto mengingatkan bahwa pengalaman pengelolaan Dana Desa sudah kerap bermasalah, padahal jumlahnya jauh lebih kecil dibanding program ini.
“Dana desa saja sering jadi persoalan, apalagi ini tiga kali lipatnya,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Ia mendorong agar Pemprov Kaltim melalui Dinas Koperasi dan UKM menerapkan seleksi ketat, sehingga koperasi yang terbentuk bukan sekadar formalitas demi menyerap anggaran. Independensi juga dinilai krusial, dengan melarang aparatur desa maupun pejabat pemerintahan merangkap sebagai pengurus.
“Kalau perangkat desa ikut mengurus, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan. Padahal pengawasan justru harus diperkuat,” tambahnya.
Sapto menilai koperasi penerima program harus diperlakukan layaknya lembaga keuangan modern dengan standar akuntabilitas tinggi. Transparansi, menurutnya, menjadi kunci agar tujuan meningkatkan kesejahteraan desa tidak berubah menjadi polemik baru.
“Kalau belum siap, lebih baik dievaluasi dulu. Jangan sampai niat baik ini berujung jadi masalah,” pungkasnya.
(adv/dprdkaltim/o)
