ADAKAH.ID, SAMARINDA – Dugaan penyalahgunaan jalan nasional oleh perusahaan tambang kembali menjadi sorotan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota Komisi III, Jahidin, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap fasilitas publik agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis tanpa dasar hukum yang jelas.
“Fasilitas publik seperti jalan nasional adalah aset negara, dibangun dengan dana rakyat. Mengalihfungsikannya untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi merupakan pelanggaran nyata terhadap aturan,” ujar Jahidin, Rabu (21/5/2025).
Kasus terbaru menyoroti PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang disebut memanfaatkan ruas jalan nasional sebagai jalur distribusi batu bara tanpa dokumen legal formal. Perusahaan hanya mengantongi rekomendasi administratif, yang menurut Jahidin, tidak cukup sebagai legalitas.
Dampak langsung dari praktik ini dirasakan masyarakat. Lalu lintas umum terganggu setiap kali truk tambang melintas, bahkan kendaraan warga terpaksa berhenti untuk memberi jalan. Kondisi ini menimbulkan kemacetan berulang dan menimbulkan ketidakadilan bagi pengguna jalan umum.
Politisi Golkar ini menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan harus berbentuk legal dan tertulis, bukan sekadar janji lisan. “Tanpa dasar hukum yang kuat, masyarakat akhirnya menanggung kerugian akibat kerusakan infrastruktur,” tegasnya.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 mengatur penggunaan jalan nasional untuk kepentingan non-publik wajib dilengkapi izin resmi. Namun, lemahnya pengawasan menciptakan celah bagi oknum perusahaan.
Jahidin mendorong pemerintah daerah dan kementerian terkait memperkuat pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran. “Jika penyalahgunaan fasilitas publik terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan akan menurun,” pungkasnya.
(adv/dprdkaltim/o)
