ADAKAH.ID, SAMARINDA – Samarinda, DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyepakati 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan di luar Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda hari Rabu, 5 Maret 2025.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, yang juga memimpin rapat menjelaskan pengajuan Raperda di luar Badan Pembentukan Peraturan Daerah ini sesuai dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015 Pasal 6 Ayat 5 huruf C dan E. Dalam keadaan tertentu Wali kota dapat mengajukan rancangan Perda di luar Bapemperda.
“Jadi berdasarkan aturan itu, DPRD dan Wali Kota dapat mengajukan Raperda di luar Badan Pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Helmi politisi partai Gerindra itu.
Senada, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Samarinda, Moh yusrul Hana, menyebutkan dari 15 Raperda tersebut, lima diusulkan Pemkot Samarinda dan sepuluh lainnya dari DPRD Kota Samarinda.
“Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam perumusan kebijakan daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Samarinda,” terang Moh Yusrul.
Lima Raperda Usulan Pemkot Samarinda. Berdasarkan surat nomor 100.3.2/0386/011.03 tanggal 15 Januari 2025, Pemkot Samarinda mengusulkan dua Raperda, yaitu:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2025-2029.
- Serah Terima Prasarana dan Rutinitas Perumahan dan Permukiman.
Sementara itu, melalui surat 100.3.2/0778/011.03 tanggal 19 Februari 2025, Pemkot mengajukan tiga Raperda tambahan:
- Raperda Kota Samarinda tentang Kepemudaan.
- Raperda tentang Pembangunan, Pengembangan, dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda.
- Perubahan atas Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Citra Niaga.
Sepuluh Raperda Usulan DPRD Kota Samarinda
Selain usulan dari Pemkot, DPRD Kota Samarinda juga mengajukan sepuluh Raperda sebagai berikut:
- Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Samarinda.
- Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
- Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Daerah Wisata Kota Samarinda.
- Raperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Tradisional.
- Raperda Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
- Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Sungai.
- Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
- Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS.
- Revisi Perda No.4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan ketenagakerjaan. (Do)