ADAKAH.ID, SAMARINDA – Satu dari sekian komoditas unggulan di Kalimantan Timur adalah ikan. Guna memaksimalkan potensi ekonomi pada industri perikanan dibutuhkan industri hilirnya. Salah satunya pabrik manufaktur pengalengan komoditi tersebut.
Sejalan dengan hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim akan memastikan pembangunan manufaktur tersebut. Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengatakan pihakknya akan memastikan kemudaan sisi perizinan.
“Tujuannya mendorong pengembangan komoditi unggulan perikanan yang memiliki nilai tambah yang tinggi, bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional,” terang Puguh Harjanto.
Puguh mendukung kehadiran industri pengalengan ikan. Namun demikian perlu melalui sejumlah tahap. Di antaranya kajian finansial pada industri pengalengan ikan.
Tujuannnya supaya langkah menghadirkan industri manufaktur tersebut berdasarkan kajian yang mendalam dan komprehensip. Dengan demikian, ke depan bisa berdampak baik bagi pengembangannya serta investasi.
“Dengan memperhatikan berbagai aspek kelayakan yang mendukung industri pengalengan ikan. Terutama terkait jaminan kesiapan komitmen pemerintah daerah pada pembangunan infrastruktur teknis dan mitigasi risiko. Khususnya terkait belum terbentuknya saluran distribusi dengan baik,” imbuhnya.
Setali tiga uang, Puguh menerangkan rekomendasi perihal manufaktur pengalengan sudah berdasarkan perhitungan. Bahwa industri menemukan titik impas pada saat produksi mencapai angka 549.653 unit kaleng.
“Industri juga mencapai titik impas pada saat mendapat keuntungan Rp5.496.528.333 per tahunnya,” sambungnya.
Pada aspek finansial, pendirian industri pengalengan ikan cakalang layak untuk dijalankan berdasarkan kriteria investasi. Yaitu nilai NPV pada tahun ke-5 sebesar Rp3.334.343.157, nilai IRR sebesar 56,01%. Net B/C sebesar 1,6, PBP selama 4 tahun 4 bulan dan 9 hari dan BEP rupiah Rp. 5.496.528.333 sebesar dan BEP unit sebesar 549.653.
“Maka pendirian industri pengalengan ikan berdasarkan aspek teknis dan teknologis, serta aspek finansial dinyatakan layak untuk dijalankan,” pungkasnya.
(adv/dpmptspkaltim/*)
