ADAKAH.ID, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menindak truk dan kontainer yang parkir sembarangan, setelah banyaknya keluhan warga soal kemacetan dan kendaraan besar yang menghambat arus lalu lintas. Berikut rangkaian tindakan yang dilakukan Dishub serta pernyataan narasumber.
Titik Penertiban di Sungai Kunjang dan Loa Bahu
Penertiban dilakukan di ruas Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, kawasan Sungai Kunjang, dan Ring Road 1, Kelurahan Loa Bahu. Petugas Dishub menindak kendaraan besar yang parkir di bahu jalan dan memakan badan jalan, termasuk di depan SMA Terpadu. Di beberapa lokasi, petugas bahkan menggembosi ban truk kontainer yang parkir sembarangan sebagai bentuk tindakan tegas sekaligus peringatan. (Koran Kaltim)
Penindakan Masih di Level Pembinaan
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa pada tahap awal ini tindakan penertiban masih bersifat pembinaan. Ia mengatakan, petugas mengunci dan menggembosi ban kendaraan yang parkir sembarangan, namun akan ada konsekuensi yang lebih berat jika pelanggaran terus berulang.
“Ban truk kami gembosi seluruhnya, baik penarik maupun gandengannya. Ini bentuk penertiban tegas,” ujar Duri.
Ancaman Sanksi Lebih Tegas ke Depan
Lebih jauh, Duri mengungkapkan Dishub akan menyiapkan sanksi administratif yang lebih tegas untuk pelanggar parkir liar. Ia mengatakan tindakan seperti penilangan bersama kepolisian, pemblokiran kartu BBM (fuel card) untuk truk penarik, serta penahanan atau pembekuan uji KIR untuk unit gandengan dapat diterapkan jika pelanggaran tidak kunjung diatasi.
“Untuk kendaraan penarik, kartu BBM bisa kami blokir. Kalau gandengan, KIR-nya bisa ditahan atau dibekukan. Ini supaya ada efek jera,” tegas Duri.
