Damayanti ; Kesejahteraan Guru Bisa Tercapai di Samarinda dengan Tetap Patuh Aturan

Caption: Forum Peduli guru Samarinda Gelar Aksi Unjuk Rasa di balai Kota Samarinda hari Senin (3/10/2022).(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti mendukung sepenuhnya kesejahteraan guru.

Hal itu ia sampaikan setelah aspirasi kalangan guru terlebih dari ASN muncul melalui aksi massa di balai kota hari Senin (3/10/2022) kemarin lusa.

Menurutnya, Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda menginginkan para guru bisa hidup dengan layak.

“Menjadi tanggung jawab bersama baik legislatif dan eksekutif bagaimana memperjuangkan kesejahteraan guru. Karena kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) tergantung dari para guru. Jangan sampai kesejahteraan tidak terakomodir  dan berdampak pada SDM kita di Samarinda,” kata Damayanti saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022) kemarin.

Menurutnya perkembangan pembangunan suatu daerah bisa maju tergantung dari kualitas SDM nya.

“Percuma saja memiliki kekayaan alam namun SDM nya rendah. Bahkan, Samarinda sebagai daerah penyangga IKN mesti memiliki SDM yang maju,” imbuhnya.

Politisi PKB itu turut membenarkan pernyataan Wali Kota Samarinda Andi Harun.

“Ada benarnya pak wali kota, insentif pernah ada temuan BPK. Jika membaca benar – benar surat edaran pak wali kota tetap memberikan insentif (Poin surat edaran 1, 4 dan 5),”ungkapnya.

Menurutnya wali kota berkompromi alias pasang badan dengan aturan yang sebenarnya tidak bisa diberikan.

Untuk itu diperlukan dialog bersama seluruh kepentingan bisa mendapat jalan tengah.

“Mesti dicari titik temunya apa yang dinginkan para guru bisa dicari jalan tengahnya dengan pemkot,”jelasnya.

Mengambil contoh beberapa daerah di Indonesia, menurutnya kebijakan kota Samarinda sama seperti di daerah Yogyakarta. Sedangkan berbeda di kota Surabaya, dimana guru bersertifikat sepenuhnya mendapat insentif dari kas daerah kota Arek Arek Suroboyo. Sementara di Balikpapan kota tetangga Samarinda tunjangan menggunakan skema hibah selama 12 bulan.

“Itu artinya di daerah kita (Samarinda) bisa mendalami kebijakan ini. Mencari solusi terbaik dengan tidak menabrak aturan,” terangnya.

Kendati begitu, mesti ada komunikasi dengan Pemprov Kaltim, bagaimanapun Samarinda adalah anak kandung dari pemerintah provinsi memberikan arahan dan petunjuk.

Sebagaimana diketahui, polemik pemberian tunjangan bagi para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Honorer Negeri, Guru Swasta dan Guru yang bernaung pada kementrian agama.

 

Polemik ini muncul setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan evaluasi kebijakan tunjangan kepada para guru berdasarkan temuan BPK Kaltim dan berlandaskan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022.

Kemudian setelah itu muncul surat edaran nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan. (Advetorial)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+