Bupati Aulia Rahman Tak Beri Ruang Peredaran Miras Ilegal di Kukar

Caption: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan sebanyak 1.191 botol minuman keras (miras) hasil Operasi Yustisi Tahun 2025. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (30/12/2025) di Halaman Kantor Satpol PP Kukar.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan sebanyak 1.191 botol minuman keras (miras) hasil Operasi Yustisi Tahun 2025. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (30/12/2025) di Halaman Kantor Satpol PP Kukar.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi mengatakan barang bukti miras tersebut diamankan dari sejumlah lokasi usaha yang kedapatan menjual minuman beralkohol secara ilegal, termasuk warung kopi atau praktik kopi pangku.

“Sebagian besar miras kami amankan dari warung kopi atau kopi pangku yang berjualan minuman keras tanpa izin,” ungkap Rasidi.

Ia menjelaskan, Operasi Yustisi dilaksanakan pada periode September hingga Desember 2025 dan menyasar beberapa kecamatan yang dinilai rawan peredaran miras, yakni Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Kota Bangun, Muara Kaman, dan Tenggarong Seberang.

“Wilayah tersebut menjadi fokus penertiban karena memiliki catatan peredaran miras cukup tinggi berdasarkan laporan masyarakat,” jelasnya.

Rasidi menambahkan, ke depan Satpol PP Kukar akan memperluas jangkauan penertiban dengan menyisir wilayah pesisir Kutai Kartanegara guna menekan peredaran miras ilegal secara menyeluruh.

“Ke depan kami juga akan menyisir daerah pesisir Kukar agar pengawasan lebih merata,” katanya.

Ia memastikan seluruh barang bukti yang diamankan telah melalui mekanisme hukum. Tercatat sebanyak 27 perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) telah disidangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) sebelum dilakukan pemusnahan.

“Barang bukti yang kami amankan seluruhnya diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum sebelum dimusnahkan,” tegas Rasidi.

Pemusnahan miras tersebut turut disaksikan Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, Sekretaris Kabupaten Kukar, unsur Forkopimda, Camat Tenggarong, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar.

Bupati Kukar dr Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

“Ini merupakan bukti bahwa kita konsisten dan tidak main-main terhadap penyalahgunaan minuman keras di seluruh penjuru Kutai Kartanegara,” tegas dr Aulia.

Ia menambahkan, seluruh proses penindakan dilakukan secara terukur dan tidak semena-mena karena telah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Semua yang dijaring telah melalui proses persidangan dan sudah ada putusan tetap dari pengadilan. Ini adalah hasil kerja keras Satpol PP yang berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” ujarnya.

Meski demikian, Bupati Kukar memberikan catatan evaluasi. Dari total 20 kecamatan di Kukar, baru sebagian yang terintegrasi maksimal dalam pengawasan peredaran miras.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Ke depan pengawasan harus diperkuat agar penegakan perda berjalan merata,” tutupnya. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+