Beredar Putusan Banding Makmur HAPK, Sekretaris Golkar Kaltim Tunggu Salinan

Caption: Sekretaris DPD I Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Polemik perseteruan Makmur HAPK dan Pengurus Partai Golkar terkait pergantian Ketua DPRD Kaltim terkait banding telah diputus Pengadilan Tinggi Kaltim, Rabu tanggal 30 November 2022 kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin mengatakan putusan banding yang tersiar di website PN Samarinda disebutnya benar.

Pihaknya juga telah menkonfirmasi kebenarannya surat tersebut.

“Kmi masih menunggu salinannya secara resmi, sehingga kami dapat mengetahui secara jelas pertimbangan-pertimbangan majlis hakim dalam memutuskan perkara ini,” kata Ayub sapaannya kepada media ini, Kamis tanggal 1 Desember 2022.

Namun, dengan tidak diterimanya gugatan penggugat di tingkat banding jelas kata Ayub lagi menunjukan ada kesesuain antara majelis hakim sebelumnya yang memasukan perkara ini dalam perselisihan parpol, sehingga gugatan tidak dapat diterima dan telah inkarht. Kendati begitu, tetapi masih ada satu upaya hukum lagi bagi pihak penggugat yakni upaya kasasi di mahkamah agung.

“Kami menghormati jika penggugat menempuh jalur itu,” imbuhnya.

Menurutnya gugatan nomor kedua itu adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Sehingga tidak berefek kepada surat keputusan apapun yang dikeluarkan lembaga pemerintah, sehingga tidak serta merta dapat membatalkan SK Mendagri dan menganulir pergantian ketua DPRD Kaltim.

“Untuk itu mari sama – sama kita junjung tinggi hukum, apapaun putusan tersebut marilah kita taat dan patuh,” tambahnya.

Lebih lanjut, Golkar Kaltim melihat persoalan itu telah selesai ketika ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap/inkraht.

“Sehingga Mendagri menerbitkan SK untuk pergantian ketua DPRD Kaltim, serta pengangkatan sumpah ketua DPRD Kaltim yang baru, saat ini telah dapat berfungsi maksimal untuk berjuang mensejahterakan masyarakat Kaltim bersama Pemprov Kaltim dan seluruh elementas lainnya” tutupnya.

Berikut ini adalah putusan banding yang tertulis.

Pengadilan Tinggi telah menetapkan keputusan dg nomor 169/PDT/2022/PT SMR sbb:

– Menerima permohonan banding dari pembanding yg semula disebut tergugat dan turut tergugat.

– Membatalkan putusan PN samarinda nomor 2/pdt.G/2022/pn smr tgl 6 september 2022.

Dalam provisi :  Menolak tuntutan provisi dari penggugat (makmur hapk)

Dalam eksepsi : Menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat

Dalam pokok perkara :

1. Menyatakam gugatan penggugat tidak dapat diterima
2. Menghukum terbanding (penggugat/makmur hapk) untuk menbayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+