Bawaslu Maluku Utara Telusuri Dugaan Politik Uang

Caption: Ilustrasi Politik Uang (ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Dugaan politik uang terjadi di kota Ternate Provinsi Maluku Utara.

Hal itu seusai beredar rekaman percakapan seseorang dari salah satu tim sukses oknum caleg Ternate Tengah meminta warga kembalikan uang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara langsung melakukan penelusuran.

Pasalnya, uang yang dibagikan jelang pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu tidak sesuai perolehan suara yang ditarget.

Orang yang diduga suruhan oknum caleg ini mendatangi koordinator tim sukses ditingkat tempat pemungutan suara (tps) meminta segera mengembalikan yang telah dibagikan ke warga.

Koordinator Divisi Pencegahan Permas dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha menyampaikan, pihaknya masih mendalami dugaan praktik politik uang yang melibatkan caleg di Kota Ternate seperti dalam percakapan yang beredar baru-baru ini.

“Informasi seorang caleg meminta tim sukses menagih uang yang diserahkan ke warga sebelum pencoblosan masih kami dalami. Ada dugaan politik uang sehingga harus memastikan detail prosesnya,” kata Rusli kepada awak media, Senin (19/02).

Menurutnya, pembuktian praktik politik uang harus melalui penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Rusli mengaku pihaknya akan memperdalam bukti-bukti di lapangan, bila terbukti bakal ada sanksi administratif maupun pidana.

“Masih mengumpulkan informasi, tidak menutup kemungkinan bisa dikenakan pidana apabila terbukti dilakukan terstruktur sistematis dan masif. Kami coba mendalami bukti-buktinya, pelakunya, serta penerimanya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, larangan politik uang telah diatur dalam Pasal 523 Undang – undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu. Setiap calon presiden, DPD, DPR, DRPD Provinsi, maupun DPRD kabupaten kota dilarang melakukan praktik yang melanggar ketentuan Pemilu.

Secara detail UU tersebut menjelaskan setiap pelaksana, peserta, maupun tim kampanye dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang sebagai imbalan baik secara langsung maupun tidak langsung diancam dengan pidana penjara maksimal 2-4 tahun dan pidana denda Rp 24 hingga 48 juta.

Lebih lanjut, Rusli menjelaskan ada tiga tahapan tidak bisa melakukan praktik politik uang, yakni saat masa kampanye, masa tenang dan proses pemungutan serta penghitungan suara. Terkait dugaan pelanggaran ini, katanya, harus dibuktikan dengan dokumentasi dari pihak-pihak yang terlibat.

“Kami sudah instruksikan kepada Bawaslu tingkat kabupaten dan kota untuk menelusuri jika mendapatkan informasi praktik politik, sebab masalah ini bisa merusak demokrasi negara kita,” tutupnya. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+