Anggaran APBN 2023 Tidak Masukkan Kenaikan Gaji PNS

Caption: Minimnya Gaji membuat PNS Berpotensi melakukan dugaan tindak korupsi (Ilustrasi/RadarNTT)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 telah ditetapkan pemerintah.

Upah PNS disebut – sebut tidak akan naik pada tahun 2023 mendatang. Hal itu lantaran tak ada ketentuan di dalam APBN yang telah diketuk menjadi Undang-Undang tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkuat sinyal tak ada kenaikan gaji PNS tahun depan.

“APBN sudah ditetapkan (jadi UU) dan kita mengikuti saja,” ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (29/9/2022) dilansir dari cnn.com.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya kebijakan kenaikan gaji ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tunggu presiden ajalah,” ucap Isa singkat.

DPR memang baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi UU.

Dalam APBN 2023, pemerintah menetapkan belanja sebesar Rp3.061,2 triliun. Belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp814,7 triliun.

Belanja pemerintah pusat tersebut terdiri dari belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp1.000,8 triliun dan belanja non K/L Rp1.245,6 triliun.

Dalam belanja kementerian dan lembaga, tak ada klausa yang menuliskan kenaikan gaji PNS. Sehingga, dipastikan tak ada kenaikan gaji PNS di 2023.

Sebagai informasi, Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal 2019. Kenaikan ini diumumkan oleh Presiden Jokowi pada nota keuangan di Agustus 2018.

Kenaikan gaji pokok PNS pada saat itu dipukul rata 5 persen untuk semua abdi negara yang aktif dan pensiunan, baik di pemerintahan pusat maupun di daerah.

Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp5 triliun-Rp6 triliun pada 2019 lalu.

Dengan tidak ada kebijakan gaji PNS di 2023, maka sudah tiga tahun PNS tidak merasakan kenaikan gaji.

Minimnya upah ditengah resesi ekonomi pasca Pandemi dan kenaikan BBM berpotensi menurunkan semangat kerja ASN dan berprilaku tidak terpuji dengan melakukan tindak piadana korupsi. (cnn/Joy)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+