AMPP Togammoloka Desak PT NHM Seriusi Reboisasi DAS dan Perjelas Hak Petani

Sejumlah masyarakat Galela Menebang Pohon di kawasan DAS II, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, Malut (Ist)
Caption: Sejumlah masyarakat Galela Menebang Pohon di kawasan DAS II, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, Malut (Ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, MALUT – Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar (AMPP-Togammoloka) menilai PT Nusa Halmahera Minerals telah lalai melakukan reboisasi atau penghijauan kembali kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kecamatan Galela, Halmahera Utara, Maluku Utara.

Untuk menjalankan reboisasi PT NHM mempercayakannya ke PT Sarbi Moerhani Lestari (SML). Kendati demikian, Ketua AMPP Togammoloka, Muhammad Iram menilai penghijauan tak berjalan sebagaimana mestinya.

‌PT Sabri, lanjut Iram–sapaannya, tidak memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan tanaman dalam program penghijauan tersebut. Iram menuturkan akibatnya petani di sejumlah wilayah menjadi terdampak.

“Di antaranya Petani Desa Togawa Besi, Desa Togawa, Desa Soakonora, Desa Igobula, Desa Ori, Desa Bale dan Desa Samuda,” sebut Iram kepada awak media, pada Senin (11/09/2023).

Akan hal tersebut, Iram menegaskan bahwa PT NHM telah gagal dalam tanggungjawabnya menjalankan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKKH) untuk ekspoitasi sumber daya mineral emas di hutan Halmahera Utara, Malut.

Iram menjelaskan, IPPKH yang milik PT NHM dalam porses reboisasi DAS II dengan luas wilayah 1.966 hektare. Namun sejak tahun 2017-2021 hingga menjelang akhir 2023 tak kunjung rampung.

“Dan terjadi pembiaran begitu saja terhadap tanaman-tanaman yang sudah ditanami selama 2 tahun di lahan perkebunan dan lahan pertanian masyarakat (Galela) yang saat ini berdampak pada kegaduhan dan potensial konflik,” ungkap Iram.

Ditambahkan, Fuji Pengandro, Pemberdayaan Aparatur Organisasi (PAO) AMPP Togammoloka bahwa berdasarkan kesepakatan sosialisasi antara PT Sabri dan masyarakat petani di sejumlah desa tersebut, dengan adanya aktifitas reboisasi, tanaman-tanaman tersebut secara otomatis milik petani.

Kendati sampai hari ini, tegas Fuji, perusahaan belum juga memastikan status tanaman itu milik petani.

“Kami khawatir jika perusahaan PT NHM dikemudian hari mengklaim status tanaman petani pemilik lahan adalah milik perusahaan maka sudah pasti kondisi struktur sosial petani sangat disayangkan apalagi tanamannya berada didalam kegiatan reboisasi lahan milik petani penggarap,” ungkapnya.

Fuji menyatakan AMPP Togammoloka mendesak keseriusan pihak PT NHM untuk melaksanakan reboisasi melalui PT Sabri. Terlebih pihaknya mendorong perusahan untuk segera memastikan kepemilikan tanaman di kawasan rebosiasi tersebut adalah hak petani.

“AMPP Togammoloka akan merespon dalam waktu dekat,” pungkasnya. (AMB/HI)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+