ADAKAH.ID, SAMARINDA – Rapat dengar pendapat Revisi Perda 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan digelar di ruang rapat Bapemperda lantai 1 DPRD kota Samarinda, Rabu (4/6/2025).
Diskusi dihadiri Pansus IV DPRD kota Samarinda, Disnaker kota Samarinda dan perwakilan Serikat Buruh kota Samarinda.
Revisi ini dilandasi kebutuhan untuk menyempurnakan aturan perda penyelenggara ketenagakerjaan yang sudah tidak relevan, dengan perkembangan sektor ketenagakerjaan saat ini. Secara histori perda nomor 4 tahun 2014 ini sudah dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi kekinian atau kondisi saat ini.
Komisi IV DPRD Kota Samarinda menginisiasi untuk melakukan revisi yang dinilai penting, untuk menyesuaikan dinamika ketenagakerjaan saat ini. Ketua Pansus IV, Harminsyah menyampaikan tentang harapannya agar dalam pertemuan ini membuahkan hasil konkrit untuk kesejahteraan pekerja.
Harminsyah menjelaskan, beberapa isu krusial termasuk pelanggaran hak buruh seperti jam lembur yang tidak sesuai aturan.
“Masih banyak perusahaan yang melanggar ketentuan lembur, bahkan ada badan usaha yang seharusnya sudah masuk kategori level menengah, tetapi mengaku mikro untuk menghindari kewajiban upah minimum,” kata Harminsyah.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Muhammad Reza Pahlevi menyoroti tentang penajaman pasal tentang tenaga kerja lokal.
“Terkait dengan penajaman pasal tentang tenaga kerja lokal yang mana memang harus kita lakukan kajian terkait jumlah presentase apakah 70%, atau 80%,” ujar Reza.
Selain itu, Reza menegaskan kewajiban perusahaan mempekerjakan menyandang disabilitas minimal 1%.
“Terkait tenaga kerja disabilitas itu sudah menjadi kewajiban perusahaan bahwa setiap perusahaan wajib minimal 1% untuk menetapkan tenaga disabilitas,” jelas Reza.
Ia juga mengingatkan, larangan penahanan ijasah kecuali dalam kondisi tertentu, seperti perusahaan yang membiayai pendidikan karyawan.
“terkait penahan ijazah, perusahaan dilarang menahan ijasah kecuali ada syarat-syarat yang telah ditetapkan, salah satunya perusahaan yang menyekolahkan itu masih bisa di tolerir, tapi kalau tidak ada, maka tidak diperbolehkan menahan ijazah,” ujar Reza.
Reza juga menyampaikan, berdasarkan surat edaran menteri yang terbaru, perusahaan tidak boleh lagi mensyaratkan usia dan penampilan menarik dalam lowongan kerja, kecuali untuk jenis pekerjaan tertentu yang memang membutuhkan kriteria fisik.
“Tidak ada lagi wajib mensyaratkan umur dan penampilan menarik, kecuali memang pekerjaan-pekerjaan di lapangan yang mewajibkan tenaga, itu baru ada pembatasnya,” ungkap Reza.
Rapat ditutup dengan harapan, agar masukan dan klausul-klausul yang ada dapat memperjelas pasal-pasal yang sudah ada.
Kami sangat berharap ini menjadi muatan lokal yang bisa kita rangkum agar mempertajam dan memperbanyak hal-hal yang sifatnya sebagai masukan,’ pungkas Harminsyah.(Do)
