Aksi Mogok Makan di Depan Gedung DPR RI, Desak RUU Perlindungan PRT Disahkan

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi mogok makan hari Senin (14/8/2023) di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Aksi dilakukan sampai Rancangan Undang Undang (RUU) Peratutan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disahkan menjadi undang-undang.

Unjukrasa para PRT ini diadakan di 6 kota di Indonesia, yaitu di Jakarta, Medan, Tangerang, Semarang, Yogyakarta, Makassar.

Tidak hanya para PRT, para tokoh masyarakat dan jaringan masyarakat sipil akan tergabung dalam aksi ini.

Lita Anggraini, Koordinator JALA PRT menyatakan aksi ini digelar dengan menyajikan piring-piring kosong yang berisi sikat kamar mandi, batu-bata, rantai, dot bayi, spon pencuci piring, dan lain – lain yang menandakan situasi kerja buruk yang dialami PRT.

“Aksi piring kosong ini menandakan PRT yang menahan lapar karena jam kerja yang panjang dan tidak bisa berkata tidak, karena harus terus bekerja. Rata-rata PRT kan takut mengatakan
lapar atau capek, jadi terus bekerja. Selain itu piring juga menunjukkan rantai yang mengartikan kekerasan dan perbudakan modern yang terjadi pada PRT,” kata Lita Anggraini melalui rilis yang diterima media ini.

Kondisi ini juga menandakan situasi kelaparan dan kelelahan yang ada di tembok-tembok rumah dan tak adanya pengakuan terhadap kerja-kerja PRT yang rentan perbudakan.

19 tahun RUU PPRT diperjuangkan namun tidak juga menjadi Undang-undang. Walaupun sudah menjadi RUU inisiatif dari DPR RI, namun saat ini RUU PPRT justru menjadi sandera politik di DPR.

“Ini ironi dengan pembangunan yang banyak didengungkan seperti no one left behind, tapi PRT ternyata ditinggalkan. Ini menunjukkan pengabaian terhadap nasib PRT,” imbuh Lita Anggraini lagi.

Aksi mogok makan akan berhenti sampai UU PPRT Disahkan

 

Sementara itu, Yuni Sri, perwakilan PRT menjelaskan aksi yang terjadi di 6 kota ini dilakukan dengan para PRT yang bergantian jadi peserta aksi.

“Karena PRT harus bekerja, jadi berganti-gantian melakukan aksinya di 6 kota ini,” ujar Yuni.

Situasi PRT dan perburuhan hari ini sedang tidak baik-baik saja, pasca beberapa kali praktik buruk dalam proses legislasi yang dilakukan dari pemerintah, yang diantaranya tidak
mendengar gelombang kritik dan penolakan dengan tetap memaksakan pemberlakuan Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal serupa dirasakan para Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang menunggu sekitar 19 tahun untuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU Inisiatif DPR.

Sejak disusun pada 2001, RUU PPRT diajukan ke DPR tahun 2004. Setelah proses penetapan di Badan legislasi (Baleg) 1 Juli 2022, KSP membentuk Gugas UU PPRT 2002, 18 Januari 2023 Presiden Joko Widodo menyampaikan statement untuk percepatan.

pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. 21 Maret 2023, Ketua – Pimpinan DPR menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR.

Pemerintah sudah mengirimkan Surpres 5 April dan DIM RUU PPRT 16 Mei 2023 ke DPR. Namun dalam masa sidang Mei – Juli 2023 RUU PPRT tak kunjung dibahas dan disahkan.

19 tahun bukanlah waktu yang singkat bagi para PRT menunggu adanya payung hukum yang bisa melindungi mereka.

Selama 19 tahun RUU PPRT menjadi sandera sebagaimana PRT yang menjadi sandera dalam perbudakan modern dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selama itu pula pembiaran derita dan kekerasan yang dialami PRT oleh DPR menjadi memori kolektif yang harus didengar Pembentuk Undang-Undang, pengesahan RUU PPRT harus segera dilakukan.

Di antara korban-korban TPPO, terdapat pula para PRT. Kendati demikian, situasi darurat kekerasan dan TPPO di Indonesia justru tidak dibarengi dengan keseriusan DPR untuk menindaklanjuti pembahasan RUU PPRT.

“DPR terkesan menyandera pembahasan RUU tersebut selama dua dekade,” kata Muhammad
Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Aksi mogok makan atau berpuasa ini akan terus dilakukan hingga disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-Undang.

“Aksi mogok makan bergilir atau berpuasa massal adalah bentuk dari tapa laku keprihatinan dan solidaritas atas PRT korban yang disandera dalam kelaparan tak terlihat,” kata Tyas Widuri dari Perempuan Mahardhika.

Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Mogok Makan untuk UU PPRT menyatakan:

1. Pimpinan DPR, Para Ketua Fraksi dan Anggota DPR RI untuk mensahkan RUU
Perlindungan PRT

2. Pimpinan DPR, Para Ketua Fraksi dan Anggota DPR RI tidak membiarkan praktik perbudakan modern terhadap PRT di Indonesia

3. Mengajak masyarakat untuk bergabung dalam aksi solidaritas mogok makan PRT
Aliansi Mogok Makan Untuk UU PRT

Narahubung :
1. M Isnur (YLBHI)
2. Alif (LBH Jakarta)
3. Lita Anggraini (JALA PRT)
4. Tyas (Perempuan Mahardhika)
5. Rena H (Kalyanamitra)
6. Eka (Koalisi Perempuan Indonesia) (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+