ADAKAH.ID, SAMARINDA – Masyarakat adat berhak menentukan sendiri pemimpinnya melalui mekanisme hukum adat yang hidup dan berkembang. Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat, di Jalan Juanda, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Jumat (25/7/2025).
Menurut Afif, Perda ini merupakan bentuk konkret pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. “Kepala desa adat tidak boleh dipilih sembarangan. Mereka harus dipilih berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku di komunitasnya masing-masing,” ujarnya.
Perda ini menempatkan hukum adat sebagai dasar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adat. Tak hanya dalam pengisian jabatan, tetapi juga masa jabatan dan struktur kelembagaan yang disesuaikan dengan adat masing-masing.
Afif menambahkan, kehadiran Perda ini adalah upaya menjaga keberlanjutan nilai dan prinsip masyarakat adat dalam kerangka pemerintahan yang diakui negara. Proses pelaporan kepada bupati/wali kota setelah pengangkatan kepala desa adat tetap diperlukan sebagai pengakuan administratif.
Dalam kegiatan ini turut hadir pula akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, S.H., M.H., serta perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, Margaretha Seting Tekwan Beraan, yang turut memperkuat pentingnya pelibatan aktif komunitas adat.
“Desa adat bukan sekadar warisan budaya, tapi sistem sosial-politik yang sah. Perlu ruang untuk mereka menentukan jalannya pemerintahan sendiri,” kata Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. (*)
