Posisi Makmur HAPK Masih Tak Tergantikan, Ini Kata Pengamat Hukum

Caption: Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Posisi Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim),  Makmur HAPK meskipun telah digugat, hingga saat ini belum juga tergantikan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang Pemerintah Daerah yang diajukan anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Hassanuddin Mas’ud, pada Selasa (31/5/22).

Putusan perkara Nomor 31/PUU-XX/2022 tersebut berbunyi proses pergantian ketua DPRD dari Makmur HAPK ke Hassanuddin Mas’ud harus ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri.

Menanggapinya polemik ini, pengamat hukum di Kaltim, Herdiansyah Hamzah mengatakan soal pergantian pimpinan Karang Paci (DPRD Kaltim) harus memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Harus inkracht dulu (berkekuatan hukum tetap, red),” ujar Castro sapaan akrab Herdiansyah Hamzah, Senin (6/6/22)

Harus diperiksa kembali, lanjut Castro, terkait apakah gugatan tesebut masih lanjutan dari putusan mahkamah partai.

“Katanya sudah inkracht, sekarang gugatan baru,” imbunya.

Sepanjang masih ada upaya hukum di pengadilan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, setiap proses atas usulan penggantian pimpinan Karang Paci dinyatakan batal demi hukum.

Castro menerangkan, harus dipahami dalam membaca putusan MK, tidak hanya amar putusannya, tapi juga pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang sifatnya juga mengikat.

“Kalau kita baca pertimbangan hukum MK pada halaman 26, secara eksplisit bahwa selama proses hukum yang ditempuh berkenaan dengan pergantian pimpinan DPRD itu belum selesai, maka proses politik melalui paripurna belum bisa dilakukan,” terang Castro, Jumat (3/6/22).

Pertanyaannya, apakah proses hukum itu sudah selesai? Jika belum, maka pergantian pimpinan DPRD belum bisa atau tidak sah dilakukan. Itu menurut MK dalam pertimbangan hukumnya, yang sifatnya mengikat dan harus ditaati DPRD Kaltim,” pungkasnya.

Untuk diketahui, upaya Makmur HAPK mempertahankan posisi dirinya di DPRD Kaltim masih berlanjut. Sengketa jilid II yang diajukannya bergulir pada 31 Mei lalu dengan agenda pengajuan bukti tambahan.

Persidangan selanjutnya akan digelar pada 7 Juni 2022. Selain mengajukan bukti tambahan, pihak Makmur HAPK didampingi kuasa hukum Asran Siri bakal membawa saksi. (Sam)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+