Pemkot Balikpapan Diduga Tak Gunakan Bankeu Kaltim Semestinya, BPK Kaltim Turun Tangan

Caption: Ilustrasi: BPK RI Kaltim sedang melakukan pemeriksaan terkiat Bankeu Kaltim yang diterima Pemkot Balikpapan (Ist) (Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan diduga tidak menggunakan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagaimana mestinya. Kendati itu BPK Kaltim sedang memeriksanya.

Dari dugaan itu, hingga berita ini diterbitkan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan belum dapat memberi penjelasan mengenai Bankeu Kaltim tersebut.

Kendati demikian, Kepala BPKAD Balikpapan Pujiono, mengutarakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim sedang melakukam pemeriksaan.

“Ini masih proses pemeriksaan BPK dan belum ada rekomendasi hasilnya apa, tapi nanti kalau saya klarifikasi tidak sesuai temuan BPK nanti akan jadi masalah,” kata Pujiono.

Pujiono menyebutkan, hari Jumat (18/5/22) diagendakan action plan oleh BPK, selanjutnya penyampaian opini, dan BPKAD akan memberikan hasilnya.

“Setelah itu saya bisa klarifikasi menentukan alurnya yang Bankeu Rp 128 Miliar itu. Belum bisa bikin klarifikasi saat ini, nanti setelah dari BPK selesai,” ucap Pujiono.

Setali tiga uang, Pujiono pun tidak dapat berkomentar banyak terkait kejelasan atas dugaan bahwa beberapa proyek atau kegiatan yang terdaftar dalam pagu Bankeu provinsi namun dikerjakan Pemkot Balikpapan menggunakan APBD kota.

“Kalau misalnya saya bilang pakai APBD, tapi kalau rekomendasi BPK ternyata bukan pakai APBD kan jadi masalah,” ujar Pujiono.

Seturut itu, BPKAD Balikpapan masih menunggu temuan apa saja yang akan disampaikan oleh BPK dalam beberapa minggu lagi.

“Jadi tunggu saja terutama bagaimana kegiatan Bankeu yang belum dibayar, tunggu 1-2 minggu ini,” tuturnya.

Perlu diketahui, Pemkot Balikpapan mestinya mendapat jatah bankeu Rp 128,9 Miliar. Hanya saja, hingga akhir tahun 2021, bankeu yang dibayarkan provinsi ke Balikpapan, hanya Rp83,7 miliar atau 65 persen.

Sisanya, Rp45,11 miliar batal disalurkan.

Sebelumnya, Muhammad Sa’duddin, Kepala BPKAD Kaltim, menyebut, Rp45 miliar jatah bankeu Balikpapan, tidak disalurkan lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Ditransfer sesuai dengan ketentuan, itulah yang kami bayar. Kalau tidak sesuai ketentuan, kami tidak bayar,” kata Sa’duddin, saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022).

Dalam surat Gubernur Kaltim, tertanggal 25 Februari 2021, tahun lalu. Pemkot Balikpapan mengusulkan 223 paket kegiatan. Sebabnya melalui surat tersebur, Gubernur Kaltim menekankan perlu adanya klarifikasi dari kabupaten/kota ke provinsi.

“Setelah itu, diproseslah oleh kabupaten/kota. Proses lelang membayar kabupaten/kota. Setelah pembayaran baru ditagihkan ke provinsi,” papar Sa’duddin.

Sebagian besar usulan proyek yang ada di dalam dokumen bankeu telah memenuhi ketentuan. Artinya, 35 persen sisanya dari usulan paket pekerjaan tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Pergub 49 Tahun 2020.

“Di antara itu ada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jadi tidak kami bayar,” ujar Sa’duddin.

“Ketika sudah ada surat dari gubernur, tidak boleh langsung dieksekusi. Harus ada proses kabupaten/kota dan provinsi melakukan klarifikasi,” sambungnya.

Namun diduga ada beberapa proyek yang terdaftar dalam pagu bankeu provinsi namun dikerjakan Pemkot Balikpapan, menggunakan APBD kota.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Sa’duddin menyebut tidak melanggar ketentuan. Menurutnya telah sesuai Pasal 8, Ayat 1, Pergub 49/2020, bankeu yang disalurkan provinsi masuk ke APBD kabupaten/kota.

Sehingga penggunaan APBD Balikpapan, diterangkan Sa’duddin, bahwamengerjakan proyek bankeu, tidak melanggar ketentuan.

“Terserah Balikpapan sendiri, itu urusan rumah tangga Balikpapan sendiri. Terserah aja, kabupaten/kota bagaimana,” tegasnya.

Namun demikian, kabupaten/kota sebelum mengerjakan proyek bankeu mesti melakukan klarifikasi ke Gubernur Kaltim, memenuhi ketentuan Pergub 49, hingga menerbitkan DPA. Jika tidak, maka Pemkot Balikpapan melanggar aturan.

“Setelah klarifikasi, kab/kota menerbitkan DPA. DPA dikirim ke provinsi, setelah dikirim baru kami bayarkan bankeu 25 persen,” terangnya.

BPK Kaltim Targetkan Laporan Hasil Pemeriksaan Terkait Bankeu, Rampung Akhir Mei 2022

Setali tiga uang, Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Dadek Nandemar, dikonfirmasi terkait bantuan keuangan ke Balikpapan, belum bisa berkomentar banyak.

“Coba tanya ke humas saya,” kata Dadek, kepada Adakah.id melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (19/5/2022).

Sementara itu, Humas BPK Perwakilan Kaltim, Surya Satya Darma juga belum bisa menjawab secara langsung, pihaknya meminta surat pengajuan wawancara.

Respon tersebut disebabkan BPK Kaltim masih melakukan proses pemeriksaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari kepala daerah di Kaltim, termasuk LKPJ Balikpapan.

Diketahui, pemeriksaan telah berlangsung sejak Maret 2022 lalu. Sesuai ketentuan, pemeriksaan akan berlangsung hingga dua bulan.

Ditegaskan bahwa, seluruh temuan pemeriksaan baik administrasi dan pemeriksaan lapangan, akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kaltim, yang ditarget rampung akhir Mei 2022 ini. (Sam)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+