ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Kepada Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Provinsi (Setprov), Syafranuddin sedang menunggu surat resmi dari arahan Work From Home (WFH).
Praktis, Pasca libur lebaran Idulfitri 2022, aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta diminta agar menjalani work from home (WFH) mencegah lonjakan arus balik.
Hal tersebut sesaui dengan arahan dari arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Jumat (6/5/22).
Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing. WFH dilakukan selama satu pekan, terhitung sejak 9 hingga 15 Mei 2022.
Diketahui, arahan WFH bagi para ASN dan pegawai swasta tersebut merupakan usulan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemudian disetujui Tjahjo Kumolo.
Terkait arahan Menteri PAN-RB, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setprov Kaltim, Muhammad Syafranuddin menyebut pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu surat resminya,” kaya Syafranuddin dikonfirmasi, Minggu (8/5/2022).
Apabila surat resmi, lanjut Ivan sapaanya, tidak diterbitkan pemerintah pusat, maka pada Senin (9/5/2022) besok, para pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim, akan kembali bekerja seperti biasa.
“Iya, kembali masuk kerja seperti biasa,” tuturnya.
Kendati itu, tanpa surat resmi dari pusat, pihaknya tidak memiliki pegangan hukum penerapan WFH di Pemprov Kaltim.
“Saat ini (arahan WFH) baru beredar berita, kami menunggu resmi dari pusat,” tegas Juru Bicara Gubernur Kaltim ini. (Sam/Adv/Kominfo Kaltim)
