Aktivis Pemerhati Hewan Laporkan Pelaku Terduga Penyiksaan Anjing ke Polisi

Ilustrasi Anjing (Pexels.com)
Caption: Ilustrasi Anjing (Pexels.com)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, Samarinda – Aktivis Pemerhati Hewan, Christian Joshua Pale melaporkan kasus dugaan penyiksaan anjing di Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, pada 28 Desember 2022 kepada Polisi.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso menuturkan bahwa pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan terhadap laporan kasus kekerasan terhadap hewan tersebut.

“Dari pihak pelapor sudah kami periksa, termasuk juga saksi dari pelapor. kita akan lanjutkan proses penyelidikan” tutur AKP Dedik Santoso saat dihubungi awak media, Senin (3/1/22)

Joshua sapaannya, mangaku menerima laporan berupa video yang memperlihatkan penyiksaan anjing hingga tewas dari pengikut di media sosial miliknya sekira tanggal 14 Desember 2021.

Merasa gusar dengan apa yang dilihatnya itu, Joshua mengunggah video berdurasi 1 menit 11 detik tersebut dan mengumumkan sayembara mencari pelaku.

“Saya mendapat laporan dari followers, lalu saya post, saya juga melakukan sayembara senilai 20 juta untuk menemukan identitas pelaku,” ungkap Joshua kepada awak media melalui telepon seluler, Selasa (3/1/22)

Sementara itu, pelapor yang juga seorang pendiri Animal Hope Shelter Indonesia, Joshua menduga motif pelaku penyiksaan anjing tersebut untuk dikonsumsi.

Joshua menceritakan saat olah TKP bersama pihak Polres Kukar ditemukan bukti-bukti yakni alat pukul berupa kayu, rantai pengikat, hingga tulang belulang hewan.

Dari hasil sayembara, Joshua menerima pesan dari istri terduga pelaku penyiksaan hewan tersebut. Joshua lantas meminta klarifikasi dan permintaan maaf.

“Untung banget ada chat dari istrinya, dari nomor selulernya saya lacak identitasnya. Kemudian saya minta si pelaku membuat klarifikasi dan berjanji tidak akan mengulangi,” serunya

Namun, bukan itikad baik yang diterima melainkan istri terduga pelaku tidak mengindahkan permintaan Joshua, bahkan terkesan menyepelekan hukuman atas tindak kekerasan terhadap hewan, merujuk pada pasal 302 KUHP dengan ancaman kurungan selama 3 bulan.

Joshua berharap, kasus yang terjadi di Kutai Kartanegara ini dapat mendorong kepolisian di daerah lainnya untuk berani bertindak tegas. Bagaimanapun segala kehajatan apalagi sampai menghilangkan satu nyawa makhluk hidup itu memiliki konsekuensi hukumnya.

“Oleh karena itu saya mengapresiasi atas kinerja Kasat Rekrim Polres Kukar yang berani bertindak tepat dan tegas, bahwa ini ada lho hukum yang melindungi hewan”. Tutupnya

(Sam/*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+