Lompat ke konten utama

Sidang Gugatan Perdata Pembuktian Saksi, Warga vs PT GIE di Pengadilan Tenggarong Ditunda

Caption: Kuasa hukum pihak penggugat, Ahyar Rasydi.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, TENGGARONG – Agenda persidangan perkara perdata sengketa lahan yang digarap untuk aktivitas tambang batu bara PT GIE di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong terpaksa ditunda.

Penundaan terjadi karena pihak tergugat berada di Jakarta, sementara saksi dari pihak penggugat berhalangan hadir akibat terkendala dampak abu/awan panas letusan gunung Krakatau.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tenggarong dengan Nomor Perkara 102/Pdt.G/2025/PN Ttr terkait perbuatan melawan hukum, agenda persidangan sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (9/9/2026) di Ruang Candra dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat serta penyerahan bukti surat dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum pihak penggugat, Ahyar Rasydi menjelaskan bahwa Yuliana Loy memiliki alas hak yang sah atas tanah seluas 2 hektare yang terletak di wilayah Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Berdasarkan konfirmasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tenggarong, Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan produk resmi yang diterbitkan sejak tahun 2000.

“Sebelumnya kami sudah melakukan sidang setempat, dan kami sangat yakin klien kami memiliki hak penuh atas tanah yang saat ini telah ditambang oleh pihak perusahaan,” ujar Ahyar.

Lebih lanjut, Ahyar mengungkapkan proses persidangan perkara ini telah berjalan cukup panjang dan kini bersiap memasuki tahap kesimpulan.

“Diperkirakan, majelis hakim akan membacakan putusan perkara ini dalam waktu sekitar dua bulan ke depan,” tutupnya. (Y)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+