Lompat ke konten utama

Pemkot Samarinda Tunjuk Plt Sekwan Baru, Ketua DPRD: Sesuai Ketentuan Hukum Administrasi Negara

Caption: Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdulah(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Samarinda yang baru menyusul berakhirnya masa tugas Plt sebelumnya yang telah mencapai batas maksimal enam bulan.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah menjelaskan pergantian ini dilakukan demi memenuhi ketentuan administrasi pemerintahan yang berlaku. Ia menegaskan, penunjukan Plt dari perintah kepala daerah memiliki batas waktu menyebut diatur undang-undang.

“Sesuai dengan undang-undang, Plt yang ditunjuk oleh Wali Kota itu maksimal enam bulan,” ujar Helmi kepada awak media, Senin (7/9/2026).

Helmi merinci, masa jabatan Plt Sekwan terdahulu, Eddy Syahrani, telah genap enam bulan terhitung sejak 27 Agustus lalu. Atas dasar regulasi tersebut, Pemkot Samarinda kemudian menunjuk Yosua Laden sebagai Plt Sekwan DPRD Kota Samarinda yang baru.

“Karena memang sejak tanggal 27 Agustus kemarin itu Plt Sekwan DPRD Kota Samarinda sudah enam bulan. Jadi sesuai dengan undang-undang, Pemerintah Kota menunjuk Plt baru,” terangnya.

Lebih lanjut, Helmi menyampaikan penunjukan pejabat baru ini bersifat sementara sembari menunggu keputusan final dari Pemkot Samarinda terkait status jabatan Sekwan ke depan, baik berupa perpanjangan Plt maupun penetapan pejabat definitif.

“Sampai keluar nanti, kalau tidak salah itu satu bulan Plt yang menggantinya ini, atau nanti diperpanjang lagi Plt atau ditetapkan secara definitif. Itu ranahnya dari Pemerintah Kota,” tambahnya.

Pihak legislatif, lanjut Helmi, sepenuhnya menghormati kewenangan Pemkot Samarinda dalam mekanisme pengangkatan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD selama berjalan di atas koridor hukum.

“Nah, kalau kita ikuti sesuai undang-undang saja. Jadi secara administrasi tidak ada masalah,” pungkas Helmi. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+