Dirjen BPK RI Beberkan Temuan dan Beri Rekomendasi ke DPRD Kaltim

Caption: opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diamankan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Rapor hijau berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diamankan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Bagi Kaltim, ini adalah trofi WTP ke-13 yang diraih secara berturut-turut sejak 2012 silam. Namun, mari kesampingkan sejenak selebrasi angka-angka manis di atas kertas itu. Jika membedah dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Rapat Paripurna ke-11 di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (25/5/2026), publik bakal disuguhi rentetan temuan.

Di bawah sorot lampu ruang sidang yang dihadiri Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, jajaran Forkopimda, dan para kepala OPD, Dirjen Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, blak-blakan menyebut label WTP bukan berarti tata kelola keuangan daerah sudah baik.

“Meskipun ditemukan sejumlah permasalahan, hal tersebut tidak memengaruhi penyajian laporan secara material, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP atas LKPD Kaltim 2025,” kata Nyoman Wara.

Sorotan paling tajam dalam audit kali ini langsung mengarah ke program beasiswa unggulan rancangan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji, yaitu Gratispol Pendidikan.

Alih-alih berjalan mulus sebagai motor penggerak SDM Kaltim, BPK justru menemukan kesalahan pada tata kelolanya. Tidak tanggung-tanggung, auditor mendeteksi adanya kelebihan pembayaran beasiswa alias bocor sebesar Rp1,05 miliar.

Ironisnya, di saat ada dana yang over-bayar, BPK juga menemukan uang negara sebesar Rp2,1 miliar mengendap tak terserap. Sebuah paradoks manajemen anggaran yang memaksa BPK mengeluarkan rekomendasi keras, yakni Gubernur harus menginstruksikan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk memproses pengembalian Rp1,05 miliar ke kas daerah dan merombak total sistem kemitraan dengan Pemkab/Pemkot.

Penyakit klasik pemotongan volume proyek infrastruktur rupanya belum sembuh dari tubuh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim. Dalam LHP Kepatuhan, BPK menguliti dua klaster proyek fisik yang kedapatan kelebihan bayar.

Proyek Jalan, Jaringan, dan Irigasi. Auditor menemukan kekurangan volume massal pada 17 paket belanja modal. Dampaknya, terjadi kelebihan pembayaran ke pihak kontraktor senilai Rp3,83 miliar.

Belanja Gedung dan Bangunan: Tersebar di 4 OPD (termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), kekurangan volume serupa ditemukan dengan nilai Rp1,14 miliar, memicu kerugian berupa kelebihan bayar Rp595,44 juta dan potensi lebih bayar Rp551,88 juta.

Yang luput dari perhatian publik, namun berhasil dibongkar BPK lewat dokumen Nomor: 24/B/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.03/12/2025. Kaltim selama ini ternyata “kehilangan” potensi duit raksasa dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, PBBKB, Pajak Air Permukaan (PAP), hingga Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Penyebabnya sepele, yakni Pemerintah daerah belum melengkapi dasar hukum dan peraturan pelaksanaan yang komprehensif. Selain itu, pendataan terhadap wajib pajak air permukaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) hancur-hancuran karena tidak mengacu pada Perda. Akibat regulasi yang ompong ini, pendapatan daerah yang harusnya bisa mengalir deras ke kas daerah terpaksa menguap begitu saja.

Atas temuan ini, BPK menuntut Sekda, Kepala Bapenda, Dinas ESDM, dan BPKAD untuk segera duduk bersama menyusun regulasi teknis harga patokan dasar pajak agar hak fiskal Kaltim tidak terus-terusan boncos.

Dari Krisis Lahan Padi hingga Kredit Macet Bank Kaltimtara

Rapor dalam LHP Kinerja dan Tujuan Tertentu makin memperpanjang daftar pekerjaan rumah Pemprov Kaltim:

BPK mengungkapkan tata ruang Kaltim sedang tidak baik-baik saja. Data luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) kedapatan tidak akurat, ditambah lagi penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW sangat minim pengawasan. Efek dominonya? Risiko masif alih fungsi lahan padi menjadi non-pertanian (tambang/sawit) siap mengancam ketahanan pangan lokal.

BPK merekom kepada jajaran Direksi Bankaltimtara karena penyaluran kredit produktif dinilai minim analisis berbasis digital. Akibat ketiadaan sistem pendukung ini, beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) membengkak dan menggerogoti profitabilitas bank pelat merah tersebut.

Sektor lingkungan hidup tak kalah babak belur. Pengawasan ketaatan pengusaha tambang batu bara sangat lemah hingga memicu pencemaran lingkungan. BPK mendeteksi adanya pembukaan lahan tambang ilegal di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi. BPK mendesak Gubernur menggunakan Perpres No. 5 Tahun 2025 untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Satgas Penertiban, dan OIKN guna mengganjar sanksi administratif dan pidana bagi korporasi nakal.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud merespons temuan-temuan. Politisi yang akrab disapa Hamas ini menegaskan, legislatif akan bekerja memperbaiki sesuai rekomendasi BPK.

“Sudah bagus dalam tata kelola keuangan daerahnya, patut disyukuri. Tapi kami akan bahas lebih jauh isi LHP di internal dewan. Tak menutup kemungkinan, temuan-temuan BPK ini, termasuk soal lebih bayar Gratispol dan proyek PUPR, akan kita integrasikan dengan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) LKPj gubernur yang saat ini masih berjalan,” ungkap Hamas.

Sesuai aturan, Pemprov Kaltim kini dikejar waktu. Mereka hanya memiliki waktu 60 hari untuk membereskan seluruh rekomendasi dan mengembalikan uang-uang yang bocor ke kas daerah.

Jika menilik data historis, Pemprov Kaltim sebenarnya punya catatan kepatuhan yang lumayan, dengan menyelesaikan 1.299 rekomendasi (76,37%) dari total 1.701 catatan BPK periode 2006–2025.

Mewakili gubernur, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni memastikan jajarannya akan langsung mengambil langkah taktis.

“Opini WTP yang ke-13 kalinya ini bukan tujuan akhir, melainkan instrumen standar kerja pelayanan publik kita. Kami berkomitmen melakukan efisiensi ketat pada kebijakan taktis pembangunan serta memperkuat SPI internal. Kita ingin memastikan akuntabilitas ini bukan hanya angka yang berhasil di atas kertas, tetapi diimplementasikan nyata demi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkas Sri Wahyuni.

Publik kini tinggal menunggu, apakah dalam 60 hari ke depan uang miliaran dari kebocoran beasiswa Gratispol dan proyek PUPR bisa kembali, atau justru mengendap jadi catatan usang berikutnya (J)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+