ADAKAH.ID, SAMARINDA – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Samarinda kini memasuki tahap krusial. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengakui, satu syarat penting yang belum terpenuhi adalah dukungan resmi dari DPRD Kota Samarinda.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso menyebutkan secara administratif, hampir seluruh dokumen persyaratan telah rampung.
“Dari sekitar 11 dokumen yang diminta, hampir semuanya sudah lengkap. Tinggal satu, yaitu surat dukungan dari DPRD Kota Samarinda,” ujarnya.
Menurutnya, dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengajuan dan pelaksanaan proyek strategis nasional ini.
Target 1.000 Ton Sampah per Hari
Sementara itu, Pemkot Samarinda juga tengah mematangkan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) guna memenuhi kebutuhan bahan baku sampah untuk pembangkit listrik.
Mengacu pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025, kapasitas minimal pengolahan PSEL ditetapkan sebesar 1.000 ton per hari. Saat ini, produksi sampah Samarinda baru mencapai sekitar 660 ton per hari.
“Artinya masih perlu tambahan sekitar 340 ton. Itu yang sedang kita upayakan melalui kerja sama dengan Kukar,” jelas Suwarso.
Sementara data DLH Kukar per awal 2026, produksi sampah warga mencapai rata-rata 354 ton per hari. Untuk wilayah Tenggarong, menyumbang 57-300 ton per hari.
Kerja sama ini masih dalam tahap penyusunan draft dan pembahasan teknis, termasuk soal pembagian biaya operasional dan mekanisme pengangkutan.
Masih Tahap Pembahasan
Suwarso menegaskan, hingga saat ini seluruh proses masih dalam tahap pematangan. Sejumlah aspek teknis, termasuk skenario jika kebutuhan sampah tidak terpenuhi, masih terus dibahas.
“Ini masih draft, masih kita godok. Arahan dari pimpinan juga masih ada perbaikan-perbaikan,” katanya.
Target Berjalan 2028
Meski demikian, proyek PSEL di Samarinda dipastikan tetap berlanjut karena merupakan bagian dari program prioritas nasional. Samarinda masuk dalam daftar 18 daerah yang ditunjuk untuk pengembangan PSEL.
Rencananya, penandatanganan kerja sama akan dilakukan pada Agustus 2026, sementara operasional ditargetkan mulai berjalan pada 2028.
Pembahasan PKS dipastikan berjalan dan difasilitasi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kaltim. Upaya kerjasama kedua daerah ini mendapat dukungan dari Danatara melalui mekanisme lelang.
Namun demikian, Suwarso mengungkapkan dukungan DPRD menjadi salah satu kunci agar seluruh tahapan tersebut dapat berjalan sesuai rencana.
“Dukungan DPRD ini penting sebagai bagian dari persyaratan. Kita harap bisa segera terpenuhi agar prosesnya bisa terus berjalan,” pungkasnya. (*/J)
