ADAKAH.ID, BALIKPAPAN – Aliansi serikat pekerja Kota Balikpapan sampaikan dua tuntutan kepada DPRD.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Balikpapan, Ishak Idris Manggabarani mengatakan aliansinya tersebut mendorong adanya peraturan daerah (perda) ketenagakerjaan di kota minyak.
Ditengah situasi pukulan Covid – 19, ekonomi turut berdampak terhadap buruh atau pekerja.
Situasi semakin sulit ketika kenaikan upah minimum kota (umk) kota Balikapan belum juga ditetapkan sebagai surat keputusan.
“UMK 2022 Balikpapan sangat merugikan kaum buruh,” kata Ishak sapaannya (1/12).
Lanjut kata dia lagi, mesti ada aturan main di Pemkot Balikpapan untuk memberikan peluang tenaga kerja lokal agar bisa terserap di perusahaan – perusahan seantero kota beriman.
Pasalnya disebut – sebut Ishak, masih banyak perusahaan tidak memperhatikan warga sekitar.
“Tenaga kerja dan kontraktor lokal harus diperhatikan melalui aturan perda,” imbuhnya.
Adapun gabungan dari tiga unsur serikat pekerja lainnya yakni Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumaryono, Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Agus BCR dan Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Rustam Syachrianto.
Seputar polemik UU Cipta Karya yang ditangguhkan Mahkamah Konstitusi (MK) turut disuarakan buruh dalan audensi tersebut.
Tak hanya unsur pimpinan DPRD namun juga jajaran komisi IV dan Kadisnaker Kota Balikapapan, Ani Mufaidah berdialog dengan serius.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabarudin Panrecalle mengatakan RDP itu untuk penyaluran aspirasi serikat buruh. Persoalan ini sejak lama namun belum terselesaikan. Kendati begitu keinginan buruh bakal tetap diakomodir dengan lebih dulu membahas dan menyusun draf secara bersama – sama.
“Nanti setelah selesai baru perusahaan diundang. Makanya perda ini tanggung jawab komisi IV mengawal bersama disnaker maupun dinas terkait,” tambah Sabarudin Panrecalle.
Sebab menurutnya membuat perda tidak lah mudah. Perlu ada proses dan tahapan yany perlu disiapkan. Mulai dari aspek sosilogis dan yuridis serta dengan naskah akdemik.
“Perlu proses yang tidak sebentar. Tahun depan inshaallah sudah ada,” terangnya.
