Massa Desak Hakim Tunggal PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Del Pedro Dkk

Caption: Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) mendesak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka terhadap lima korban kriminalisasi (Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) mendesak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka terhadap lima korban kriminalisasi yang mengajukan gugatan praperadilan, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan seorang perempuan berinisial G.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan para aktivis muda pasca gelombang aksi Agustus kemarin seharusnya tidak pernah ada. Pasalnya, penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Mereka dituduh melakukan penghasutan untuk melakukan tindak pidana; merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya; membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa; serta tuduhan menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, sebagaimana tercantum pada Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 76H jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada gelombang aksi yang berlangsung dari tanggal 25 Agustus.

Menjerat para aktivis muda dengan pasal penghasutan adalah bukti bahwa negara telah keliru dalam menafsirkan sistem hukum yang menjunjung penghormatan terhadap hak sipil dan politik warga negara.

Delpedro dan kawan lainnya hanya menunaikan hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Mereka bukan pelaku kriminal yang harus diproses hukum, bahkan diperlakukan seperti teroris dan pelaku kejahatan serius.

Upaya paksa hingga penetapan status tersangka terhadap mereka bahkan telah melanggar prosedur hukum acara pidana. Dalam kasus Delpedro, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025, sehari setelah Sprindik diterbitkan, tanpa pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi. Delpedro baru mengetahui status hukumnya saat ditangkap pada 1 September, sementara surat perintah penahanan baru keluar 2 September.

Pelanggaran serupa juga tampak pada penangkapan Syahdan, Muzzafar, dan Khariq. Aparat kepolisian menangkap Khariq tanpa menunjukkan surat tugas dan tanpa mengenakan atribut kepolisian. Penangkapan bahkan disertai kekerasan dan intimidasi, sebagaimana terekam dalam video yang beredar di media sosial dan berdasarkan pengakuan Khariq. Penangkapan ini dilakukan tanpa adanya pemanggilan atau penyelidikan terlebih dahulu terhadap mereka.

Adapun perempuan berinisial G juga ditangkap di rumahnya pada malam hari tanpa surat pemanggilan awal dan tanpa pendampingan hukum. Ia juga mengalami tekanan psikologis selama proses penangkapan.

Saat ini, para aktivis muda yang dikriminalisasi itu akan menjalani pembacaan putusan sidang praperadilan pada Senin, 27 Oktober 2025 mendatang. Sebagai bentuk dukungan terhadap tegaknya keadilan, GMLK telah menyerahkan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini.

“Penyerahan Amicus Curiae ini tentu adalah bentuk dorongan bagi hakim untuk dapat bertindak adil dalam memutuskan perkara praperadilan yang tengah dijalani oleh orang-orang muda yang dikriminalisasi hanya karena mengekspresikan hak-hak konstitusionalnya untuk bersuara atas segala keresahan yang hari ini menghimpit orang muda Indonesia pada hari ini,” ujar Oka Kertiyasa

Oleh karena itu, kami mendesak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, yang akan diumumkan putusannya pada Senin, 27 Oktober 2025. Termasuk pembatalan status tersangka perempuan berinisial G di sidang putusan mendatang.

Sarah dari Perempuan Mahardhika menilai praperadilan ini menjadi momentum penting bagi hakim untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap warga.

“Sidang praperadilan Delpedro, Muzaffar, Khariq, dan Syahdan akan menentukan apakah hukum benar-benar berpihak kepada warga negara, atau justru menjadi alat represi yang mengkriminalisasi mereka,” kata Sarah.

Sejalan dengan Sarah, Aga dari Lab Demokrasi menegaskan bahwa hakim tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga penegak demokrasi.

“Kami percaya bahwa hukum dan proses peradilan merupakan bagian dari upaya menegakkan demokrasi, dengan memastikan keadilan ditegakkan dan setiap hak dasar warga negara untuk berekspresi serta berpendapat dijamin,” kata Aga.

Okta dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau (ELSAM) yang juga menyerahkan Amicus Curiae hari ini melihat bahwa sebagai jaringan masyarakat sipil penting untuk melihat bahwa peristiwa ini adalah bentuk pengkerdilan ruang demokrasi dan sudah seharusnya para tahanan politik ini dikawal dalam bentuk solidaritas hingga bebas termasuk 910 tersangka lainnya.

Adapun sebagai bentuk solidaritas, GMLK akan melakukan aksi di PN Jakarta Selatan pada Senin, 27 Oktober, tepat pada hari pembacaan putusan sidang praperadilan

Unsur yang Terlibat :

Perempuan Mahardhika, Social Justice Indonesia/SJI, Lab Demokrasi, Lokataru Foundation, Elsam

Bersama Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi:

Perempuan Mahardhika | Social Justice Indonesia | Suara Muda Kelas Pekerja | Pamflet Generasi | Konde.co | Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi | Emancipate Indonesia | FPPI | YLBHI | JATAM | YAPPIKA | GEMARAK | Feminis Themis | Aliansi Mahasiswa Papua | SP NTT | Kolektif Semai | Gerombolan Woyoo | Arus Pelangi | JAGAD | LBH APIK Jakarta | BPAN | Women’s March Jakarta | ICJR | PPMAN | SAFEnet | BEM UI | BEM FH UI | Public Virtue | Trend Asia | Lab Demokrasi | Kawula 17 | Apatis | Bareng Warga. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+