ADAKAH.ID, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wa menaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Total ada 11 orang tersangka dalam kasus ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Noel diduga menerima jatah pemerasan sebesar Rp 3 miliar serta satu unit motor Ducati dari tersangka lain, Irvian Bobby Mahendro Putro (IBM).
“Yang bersangkutan (Noel) sejak awal mengetahui adanya praktik pemerasan itu. Kemudian terjadilah komunikasi dan penyerahan uang, termasuk permintaan renovasi rumah,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Selain Noel, KPK menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka, yakni:
1. Irvian Bobby Mahendro Putro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022–2025.
2. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–sekarang.
3. Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020–2025.
4. Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–sekarang.
5. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025.
6. Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025.
7. Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator.
8. Supriadi – Koordinator.
9. Temurila – pihak PT KEM Indonesia.
10. Miki Mahfud – pihak PT KEM Indonesia
Menurut Asep, penyidik masih mendalami apakah ada aliran dana lain yang diterima Noel maupun pihak-pihak terkait.
“Nah, ini apakah ada uang yang lain? Itu yang sedang kita dalami,” katanya.
KPK menduga praktik pemerasan ini berlangsung sistematis sejak 2022 dengan pola penarikan dana dari perusahaan penyedia jasa sertifikasi K3. Dana diduga dibagi ke sejumlah pejabat Kemnaker hingga akhirnya menyeret Noel.
Kasus ini menjadi salah satu operasi besar KPK tahun 2025 karena menyeret pejabat eselon hingga pejabat tinggi negara. (*)
