Warga Marangkayu Terdampak Bendungan, Baharuddin Demmu Minta Pemerintah Segera Bertindak

Warga Marangkayu Terdampak Bendungan, Baharuddin Demmu Minta Pemerintah Segera Bertindak. (ist)
Caption: Warga Marangkayu Terdampak Bendungan, Baharuddin Demmu Minta Pemerintah Segera Bertindak. (ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Proyek pembangunan Bendungan Marangkayu di Kutai Kartanegara telah mencapai 90 persen, namun menyisakan persoalan serius bagi masyarakat sekitar. Sejumlah rumah warga tergenang air dan akses ke kebun hanya bisa ditempuh dengan perahu. Kondisi ini menjadi sorotan Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, yang ikut mendampingi masyarakat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar bersama pihak terkait.

Baharuddin menilai dampak sosial dan ekonomi yang dialami warga harus segera direspons pemerintah. Warga telah menguasai lahan persawahan sejak tahun 1960-an, tetapi ganti rugi terhambat karena adanya klaim tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIII. Padahal, sebagian besar lahan sudah dibayar sebelum persoalan tersebut muncul pada 2017.

Ia menyebutkan, dana ganti rugi sekitar Rp39 miliar yang semestinya diterima warga kini dititipkan di pengadilan melalui mekanisme konsinyasi. Proses hukum pun berjalan panjang, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, dengan hasil sementara yang tidak berpihak pada masyarakat.

Menurut Baharuddin, pemerintah pusat maupun daerah tidak boleh membiarkan kondisi ini berlarut. Ia menekankan bahwa HGU PTPN XIII di wilayah Marangkayu seharusnya tidak lagi berlaku sejak 2020, sehingga lahan yang sudah lama digarap rakyat tidak bisa lagi diklaim perusahaan.

“Dampak bendungan sudah nyata, warga kehilangan rumah dan sawah. Pemerintah harus hadir memberi kepastian agar masyarakat tidak terus dirugikan. Tanah yang sejak dulu dikelola rakyat harus dikembalikan, karena ini menyangkut keadilan,” tegas Baharuddin.

(adv/dprdkaltim/o)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+