ADAKAH.ID – DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) IV kini tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin krusial mencuat, terutama terkait perlindungan bagi pekerja di sektor konstruksi serta perluasan akses kerja bagi penyandang disabilitas.
Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Harminsyah yang juga anggota Komisi IV menyampaikan revisi ini dilandasi kebutuhan untuk menyempurnakan aturan yang sudah tidak relevan dengan perkembangan sektor ketenagakerjaan saat ini.
Ia mengungkapkan, masukan dari berbagai pihak telah dikumpulkan dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan pasal-pasal perubahan.
“Dari masukan-masukan yang kami terima, banyak yang sangat berharga dan akan kami jadikan bagian penting dalam revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 ini,” ujar Harminsyah, Senin (26/05).
Ia menambahkan, draf revisi saat ini masih berada pada tahap identifikasi pasal-pasal yang akan diperbaiki. Salah satu fokus utama adalah terkait perlindungan bagi pekerja di sektor konstruksi yang bersifat sementara (temporary).
“Kami berharap dalam revisi nanti bisa dimasukkan ketentuan tentang dana jaminan dari pihak pengusaha. Jadi jika suatu saat perusahaan mengalami wanprestasi, tidak menyelesaikan proyek, atau bahkan meninggalkan pekerja tanpa membayar upah, maka hak-hak pekerja tetap terlindungi,” jelasnya.
Contoh kasus seperti yang terjadi di proyek Teras Samarinda disebut sebagai salah satu pemicu perlunya penguatan regulasi perlindungan pekerja.
Selain itu, Harminsyah menegaskan bahwa revisi perda juga akan mendorong keterlibatan aktif perusahaan dalam memberikan ruang kerja bagi tenaga kerja disabilitas.
“Kami ingin perusahaan-perusahaan di Samarinda bisa menunjukkan kepedulian dan penghargaan terhadap tenaga kerja disabilitas, bukan sekadar wacana tapi ada regulasi yang mengikat,” lanjutnya.
Isu lain yang juga menjadi perhatian dalam revisi ini adalah prioritas penyerapan tenaga kerja lokal dalam setiap kegiatan investasi dan perekrutan perusahaan di Kota Tepian.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda yang juga turut dalam pembahasan, menegaskan DPRD akan melakukan fungsi pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan perda ini ke depan. Ketika ditemukan pelanggaran oleh perusahaan, pihaknya akan menyalurkan laporan dan rekomendasi kepada instansi teknis terkait.
“Kalau ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, maka kami dari DPRD akan menyampaikan langsung kepada pihak pengawas, yakni Dinas Tenaga Kerja. Tentu semua dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Harminsyah.
Sebagai bagian dari proses partisipatif, pihak Pansus IV juga dijadwalkan bertemu dengan perwakilan Serikat Buruh di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam waktu dekat.
“Kami akan bertemu dengan Serikat Buruh besok. Masukan mereka sangat penting untuk menyempurnakan pasal-pasal revisi agar benar-benar berpihak pada pekerja,” pungkasnya.(Do)
