ADAKAH.ID, SAMARINDA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur menyampaikan perkembangan penerimaan pajak kendaraan bermotor sekaligus mengumumkan peluncuran program relaksasi pajak tahap kedua dimulai pada 21 April 2025.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati mengungkapkan penerimaan pajak kendaraan bermotor menunjukkan peningkatan signifikan sejak diberlakukannya program pemutihan pajak.
“Ini secara real time penerimaan saat ini, kalau yang di provinsinya sekitar Rp 8 miliar dan kabupaten/kotanya Rp 3 miliar. Jadi sekitar Rp 11 miliar per hari ini,” ujar Ismiati Kamis (17/4/2025) kepada awak media.
Ia menjelaskan, sebelum adanya program pemutihan pendapatan pajak per hari hanya berkisar antara Rp 2 hingga Rp 3 miliar. Namun, setelah program diluncurkan angka tersebut melonjak.
“Mulai dari Rp 5 miliar, Rp 6 miliar, sampai Rp 7 miliar. Sehingga sampai dengan saat ini yang baru beberapa hari berjalan, total sudah mencapai sekitar Rp 82 miliar,” jelasnya.
Dari total tersebut, Rp 53 miliar masuk ke kas provinsi dan Rp27,6 miliar untuk kabupaten/kota. Capaian ini disebut menjadi bukti keberhasilan program relaksasi pajak dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Pemerintah Provinsi Kaltim membebaskan denda pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Ismiati juga menyoroti banyaknya kendaraan berpelat non KT (luar Kaltim) yang beroperasi di wilayah Kaltim.
“Artinya kendaraan-kendaraan yang plat luar Kaltim, yang beroperasi di Kalimantan Timur, semua pajaknya keluar Kaltim ya. Tapi jalannya jalan Kaltim. Kita ingin agar kendaraan-kendaraan ini dapat membalikkan menjadi plat KT,” tegasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, pada 21 April Pemprov Kaltim akan meluncurkan program relaksasi pajak tahap kedua.
Program ini memberikan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50% bagi kendaraan non KT atau kendaraan mutasi masuk Kaltim.
Tak hanya itu, program ini juga menyasar kendaraan milik badan usaha. “Bagi kendaraan atas nama badan atau perusahaan, jika balik nama menjadi milik pribadi maka dendanya dibebaskan. Cukup bayar pajak tahun berjalan saja,” tutup Ismiati.
Program relaksasi pajak tahap kedua ini akan berlangsung mulai 21 April hingga 30 Juni 2025. (Do)
