ADAKAH.ID, SAMARINDA – Warung Makan Bakso Dongkrak di Jalan Ahmad Yani, Kota Samarinda dirubuhkan setelah terbukti bangunannya merupakan bangunan liar.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Anis Siswanti menjelaskan kepada para awak media bahwa bangunan ini adalaha bangunan liar karena tidak mengantongi izin bangunan.
Bangunan ini tergolong bangunan liar dikarenakan tidak mengantongi izin bangunan,” jelas Anis pada Selasa 07 Mei 2024.
Anis juga membeberkan kepada para awak media bahwa rumah makan Bakso itu sudah selama 3 tahun belakangan ini tidak pernah menyetorkan pajak kepada Pemerintah.
Selain tidak ada izin bangunannnya, warung makan ini tercatat tidak ada menyetorkan pajak sama sekali dalam kurun waktu 3 tahun belakangan ini ke Pemerintah,” ucap Anis.
Mirisnya lagi setiap para pengunjung yang makan disini selalu ditarik pajak sejumlah sepuluh persen per transaksi.
Lebih lanjut, Kasat Pol PP Kota Samarinda ini menuturkan bahwa pembongkoran ini sudah melawati prosedural yang berlaku, jadi tidak semerta-merta dibongkar begitu saja.
“Proses pembongkaran ini sudah kami pelajari mulai selama 3 tahun dari tim kabag (kepala bagian,red) hukum Pemkot Samarinda, Dinas PUPR (pekerjaan umum dan penataan ruang,red) dan bagian perundang-undangan di Satpol PP Kota Samarinda,” tutur anis.
Tak sampai disitu saja, menurut informasi yang diterima dari Camat Sungai Pinang tanah dari warung makan ini pun tak lepas dari polemik. Surat dari Lahan ini sendiri dimiliki oleh tiga orang. Dua orang memegang surat pelepasan hak dan satu orang memiliki sertifikat.
Dalam proses pembongkaran bangunannya berlangsung sesuai prosedur.Pada proses penertiban ini melibatkan 200 personil gabungan dari beberapa instnasi dari Satpol PP Kota,Dinas Perhubungan, Dinas PUPR Kota Samarinda, Pori,TNI, PLN hingga PDAM Kota Samarinda. (Kal El)
