ADAKAH.ID, SAMARINDA – Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), kembali didapati mengedarkan sabu narkotika golongan I. Pengendalian peredaran narkoba tersebut dilakukan pelaku melalui aplikasi Whatsapp dengan metode sistem jejak.
Terungkapnya hal tersebut, awalnya Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda mendapat informasi terkait dengan adanya penyalahgunaan narkotika, di Jalan M T Haryono, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin malam (11/12/2023).
Tepat di pinggir jalan tersebut dicurigai kendaraan Isuzu Roda 6 warna biru berplat KT yang sedang berhenti. Setelah pemantauan, dilakukan penggeledahan terhadap laki-laki pengendara mobil tersebut dengan inisial AR.
“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak plastic warna hijau, yang berada di kabin mobil berisi 2 poket sabu seberat 2,81 Gram Brutto, 1 timbangan digital merk ONEMED, 1 bundel plastik klip, dan 1 HP Oppo warna hijau,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si.
Hasil interogasi, AR mengaku barang illegal itu adalah miliknya. Narkoba tersebut didapat melalui komunikasi aplikasi Whatsapp dari seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial MRR, yang sedang menjalani masa hukuman di Rutan Klas IIA Sempaja.
Selanjutnya dilakukan koordinasi ke petugas rutan Klas IIA Sempaja, kemudian diamankan MRR beserta barang bukti darinya, 1 HP Vivo warna hitam, setelah diinterogasi MRR mengaku sabu tersebut didapat melalui komunikasi aplikasi Whatsapp, yang juga dari seorang WBP Rutan Klas IIA Sempaja berinisial AKN, dan didapati barang bukti, 1 HP merk Oppo warna hitam.
Setelah diinterogasi AKN mengaku mendapat barang tersebut dari aplikasi Whatsapp, yang juga dari WBP Rutan kelas IIA Sempaja berinisial RW, dan diamankan barang bukti berupa 1 HP merk Samsung warna hitam.
“Saat diinterogasi, diterangkan oleh pelaku RW bahwa HP merk Samsung warna hitam tersebut, adalah milik M yang dipinjamnya sebagai sarana komunikasi jual beli narkoba, dan benar bahwa M juga yang memiliki akses untuk melakukan transaksi,” ucap Kombes Pol Ary Fadly.
Rentetan pengendalian transaksi narkoba dari Rutan Klas II Sempaja, Samarinda, belum terputus sampai disitu, setelah dilakukan interogasi terhadap M, dirinya mengaku mendapat akses jual beli narkoba tersebut dari seorang WBP Rutan kelas IIA Sempaja yang berinisial S, dan darinya kembali diamankan barang bukti padanya berupa 1 HP Oppo warna hijau.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti, dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku,” pungkas Ary Fadly.
(HAE)
