ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pada Kamis, (16/11/2023), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim di Kantor DPRD Kaltim. Tujuan dari RDP ini adalah untuk membahas mekanisme pembagian kompensasi jasa pelayanan di dua rumah sakit daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Dua rumah sakit daerah tersebut adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dan RSUD AW Sjahranie Samarinda.
RDP ini dihadiri oleh Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, yang memberikan penjelasan tentang mekanisme pembagian kompensasi jasa pelayanan di dua rumah sakit daerah tersebut.
“Rapat ini membahas tentang jasa pelayanan yang diberikan oleh dua rumah sakit daerah kepada tenaga kesehatan, dokter, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan pasien. Sebelumnya, ada aduan dari beberapa pihak yang merasa tidak mendapatkan jasa sesuai aturan,” ujar Jaya usai rapat.
Menurut Jaya, kompensasi jasa pelayanan yang dibagikan kepada tenaga kesehatan di dua rumah sakit daerah tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh dilanggar.
Jaya juga mengatakan bahwa nilai jasa pelayanan tersebut bersifat fluktuatif dan dipengaruhi oleh penerimaan rumah sakit setiap bulan.
“Kalau memang pendapatan rumah sakit per bulan besar, berarti pembayaran jasa juga besar. Demikian pula sebaliknya, jika pendapatan rumah sakit sedikit, karena tidak ada nilai tetap. Jika pasien ada 100 orang per bulan yang lalu, dibandingkan dengan pasien ada 200 orang, tentu beda pendapatan rumah sakit,” tambahnya.
Selain dari kompensasi jasa pelayanan, tenaga kesehatan juga mendapatkan insentif daerah yang bersifat tetap dari pemerintah daerah. Insentif daerah ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak. (ADV)
