Soal Isu Pemekaran Provinsi Halmahera Raya, Sultan Tidore : Sah-sah Saja di Era Demokrasi

Caption: Sultan Tidore, Jou Sultan Husain Syah Alting(Adakah.id)

ADAKAH.ID, MALUT – Isu pemekaran Halmahera Raya yang bangsa Fagogoru mendapat respon dari Sultan Tidore.

Jou Sultan Husain Syah Alting menuturkan, dalam sistem demokrasi pemekaran, Provinsi merupakan hak bagi setiap daerah.

“Di era demokrasi semua orang punya hak. Sepanjang memenuhi aturan dan regulasi. Tidak haram orang berbicara mengenai pemekaran Provinsi. Asalkan bisa melalui tahapan dan mengikuti regulasi,” kata Sultan, Selasa (10/10/23) seusai menghadiri Forum Silaturahmi Pertambangan di di Hotel Royal Kota Ternate.

Jou Sultan melanjutkan, secara historis, Kesultanan Tidore berada dalam bingkai wilayah NKRI.

“Historikal pertama wilayah fagogoru bagian dari NKRI. Fagogoru berada dalam bingkai Maluku Kieraha. Mau berapa banyakpun pemekaran aspek sejarah itu tetap saja dicari. Bahwa daerah Fagogoru sampai ke Papua masuk dalam wilayah kesultanan tidore. Jadi sah-sah saja kalau mau pemekaran asalkan juga melalui kajian akademis,” imbuhnya.

Sultan menerangkan, pemekaran Provisi harus mempuyai alasan yang jelas dari berbagai aspek.

“Ini aspirasi masyarakat tentu akan melalui satu kajian panjang. Apakah ini sudah mewakili masyarakat secara menyeluruh? Ini semua perlu dikaji. Siapa-siapa yang melakukan tuntutan itu? Ataukah adil karena untuk memperpendek rentan kendali? Ataukah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat? Tentu harus melalui kajian-kajian akademis. Agar tuntutan ini menjadi pertimbangan bagi pihak yang berwenang,  tentunya pemerintah pusat untuk memutuskan. Saya berharap dan beristiar agar dalam pemekaran ini tidak ada kepentingan yang menumpang. Maka harus jujur dan adil agar tidak merugikan kita semua,” terangnya. (Alam)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+