ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pradana Yusva Rahim, warga Kelurahan Sangasanga Muara, Kutai Kartanegara, melayangkan surat Somasi kepada PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (EMAS), karena merasa keberatan dengan aktivitas pertambangan batu bara yang diduga menyebabkan debu hitam merayapi rumah mereka.
Ia tak sendiri. Setidaknya, keresahan atas dampak aktivitas perusahaan batu bara tersebut meliputi warga di RT 3, RT 4, dan RT 9, Kelurahan Sangasanga Muara.
Yusva–sapaannya, melayangkan surat yang memuat delapan poin somasi, pada 1 September 2023. Menurutnya, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan, kutipnya dari pasal 28H Ayat 1 UUD Republik Indonesia.

Warga jalan Padat Karya RT 4, Gang Tanjung Batu itu mengaku, bahwa dermaga pengangkutan batu bara yang diduga milik PT EMAS sangat dekat dengan lingkungan warga, terlebih rumah Yusva. Ia jengah karena debu-debu batu bara merayapi rumahnya.
“Dibuktikan dengan rumah tempat tinggal saya dan keluarga selalu kotor dengan batu bara,” terangnya dalam surat Somasi, yang diterima media ini, Kamis (14/9/2023). “Hal tersebut membuat saya dan keluarga khawatir dan resah atas Kesehatan saya secara pribadi dan keluarga,” lanjutnya.
Sebagai advokat, Yusva sadar benar akan haknya. Ia mengutip Pasal 65 Ayat 3 UU No 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan bunyi Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
“Saya menegaskan kepada Pimpinan PT EMAS untuk dapat menyelesaian permasalahan pencemaran, yaitu debu batu bara masuk ke rumah saya dan keluarga bertempat tinggal,” desak Yusva.
Yusza memberikan tenggat waktu penyelesaian, paling lama satu minggu setelah surat somasi ia layangkan. Kedati bila belum adanya penyelesaian. “maka saya akan menempuh jalur hukum lainnya,” ungkapnya.
“Sebagaima di atur dalam Pasal 66 UU No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tandasnya.
Terpisah, Yusva membeberkan dalam keterangan tertulis. Ia bersama warga akan menggelar aksi demo pada Sabtu, 16 September 2023. Aksi akan menutup jalan perlintasan pengangkutan batu bata diduga milik PT EMAS.
“Berdasarkan hasil musyawarah warga Sangasanga Muara RT 003, 004 & 009, Warga menolak dengan keras sampai adanya kesepakatan beroperasinya Crusher Baru PT Equalindo yang menyebabkan menambahnya dampak debu batubara masuk ke permukiman warga,” ungkap Yusva.
(HI)
