Manipulasi Izin Tambang, Kejagung RI Jebloskan Anggota DPR RI ke Penjara

Caption: Anggota DPR RI, Ismail Thomas Ditetapkan Tersangka Perkara Pemalsuan Dokumen Izin Pertambangan di Kutai Barat (foto ; Humas Kejagung).(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Anggota DPR RI ditetapkan sebagai tersangka.

Status penetapan IT dirilis Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa (15/8/2023) kemarin di gedung bundar Kejagung, Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana

IT adalah mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016.Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Peran Tersangka (IT) dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi, seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Legislator dapil Kaltim itu terancam pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

“Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023.

“Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023,” terangnya. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+