ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pemkot Samarinda bakal memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Pemindahan saham bergerak dan tidak bergerak milik Pemkot Samarinda itu rencana-nya ditempat di Bank Umum Nasional.
Sebagaimana diketahui, saat ini seluruh keuangan Pemkot Samarinda simpan di Bank Kaltim-Tara.
Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun di Anjungan Balai Kota.
“Pertimbangan perpindahan RKUD dilatarbelakangi beberapa argumentasi,” kata Andi Harun saat jumpa media, Kamis malam (20/7/2023).
Alasan itu dijelaskan AH sapaan Andi Harun karena dari aspek yuridis atau legal, yakni peraturan daerah atau UU terkait penempatan RKUD dapat di lakukan terlebih di bank milik pemerintah.
“Apakah bank lokal daerah atau bank umum pemerintah lain. Semisal di Bank Mandiri, BRI, BNI bisa dilakukan. Terpenting memenuhi syarat aspek hukumnya,” imbuh mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut.
Pemkot Samarinda menurutnya sangat berhati – hati dalam melakukan rencana mutasi kas tersebut.
Lanjut suami dari Rinda Wahyuni itu menerangkan, alasan lainnya adalah untuk optimalisasi aset pemerintah terlebih milik publik kota Samarinda.
“Ini adalah upaya kita untuk memaksimalkan aset agar pada sisi pembangunan lebih optimal. Semisal penempatan jasa giro dan deposito,” jelasnya.
Pemindahan RKUD antar Bank itu disebut Andi Harun sudah melalui kajian jajaran pejabat Pemkot Samarinda.
“Misalnya pertimbangannya adalah bunga rate Bank Umum perintah yang lebih menguntung untuk pemkot, walaupun pertimbangan pemindahan utamanya bukan itu,” papar ayah tiga anak itu.
“Yang utama ketersedian anggaran kita yang sewaktu – waktu dibutuhkan dengan cepat (cashflow),” sambungnya.
Kembali wali kota menakar pertimbangan pemindahan kas, lantaran Bank Kaltim-tara kerap mengalami fenomena kredit macet kreditur beberapa tahun terakhir. Bahkan jaringan sistem digital seperti ATM masih belum maksimal.
“Jaringan juga membuat pegawai pemkot sulit mengakses gaji ketika berada dipelosok,” bebernya.
Andi Harun memastikan, kebijakan pemindahan RKUD sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 yang mengatur mengenai lingkup keuangan daerah yang meliputi antara lain pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah. Lalu selain itu juga tentang kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah daerah.
Dimana sebelumnya sebut dia juga ada mengatur tata kelola keuangan daerah yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2007.
“RKUD ini kewenangan daerah, provinsi seperti Banten, Riau, Bangka Belitung sebelumnya sudah melakukan ini,” terangnya. (JOY)
