ADAKAH.ID, Ternate – Selasa (11/4/2023) puluhan massa aksi mendatangi kantor suku dinas Ketenagakerjaan Maluku Utara.
Hal itu terkait dengan dugaan pelanggaran hak buruh yang terjadi di PT Kelola Mina Samudera, yakni upah tidak dibayar terhitung sejak bulan Juni, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2022, dan Januari 2023.
Pihak buruh sudah melakukan perundingan dengan perusahaan pada tanggal 6 Februari 2023 lalu, tapi pihak perusahaan menyatakan belum ada kepastian terkait pemberian upah tersebut.
Lantaran tidak ada kejelasan, buruh melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Maluku Utara yang kemudian bersambut dalam bentuk kunjungan pihak Dinas Ketenagakerjaan ke perusahaan pada 8 Februari 2023. Selanjutnya terjadilah pertemuan tiga pihak antara buruh, pengusaha dan Dinas Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan itu, pengusaha berjanji akan membayar upah buruh paling lambat 28 Februari 2023, dengan catatan bila ada order.
“Hingga pada hari yang ditentukan tidak ada pembayaran upah sama sekali dari perusahaan. Sementara roda produksi perusahaan terus beroperasi,” kata Korlap Aksi, Lipantara kepada media ini, Selasa (11/4/2023).
Ia melanjutkan, pihak buruh menemui pihak perusahaan dan berunding lagi pada 28 Februari 2023, dimana pihak perusahaan meminta waktu dua pekan untuk membayar gaji.
Dua pekan kemudian, pihak buruh kembali merasa tertipu karena perusahaan tidak menepati janjinya. Akhirnya, pada 6 Maret 2023, buruh kembali melapor ke Dinas Ketenagakerjaan dan menghasilkan kesepakatan upah dibayar pada 15 Maret 2023.
Merasa terus dikhianati, pihak buruh enggan menunggu dan mendesak adanya pertemuan kembali pada 14 Maret 2023, dimana perusahaan kembali menjanjikan akan membayar gaji pada 25 Maret 2023, namun hanya sebesar Rp 2 juta saja. Tentu hal itu ditolak buruh, dan perusahaan pun memberikan kasbon sebesar Rp 2 juta untuk transportasi pulang kampung.
Sementara perusahaan tidak lagi menanggung biaya listrik, air di mess tempat para buruh tinggal.
Kendati begitu, Dinaker menerima massa aksi.
Mereka yang terlibat pada aksi tersebut adalah BEM Unkhair, FSBPI, LMID, PEMBEBASAN, HIPMA PATANI dan HIKMA SOA TAURO serta SAMURAI.
“Akhirnya, Dinas Ketenagakerjaan bersedia menerima massa aksi dan menjanjikan penyelesaian kasus pelanggaran upah di PT KMS,” terangnya.
2 Tuntutan Buruh PT KMS di kantor Dinas Ketenagakerjaan :
- Pihak perusahaan sudah melanggarang ketentuan perlindungan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 pasal 55,53 ayat (1),59 dan pasal 61;
- Apabila Pihak Perusahaan masih belum ada itikad baik untuk segara menyelesaikan perselisihan Hak kepada pekerja/buruh maka kami akan melakukan tindakan hukum lanjutan. (*)
