Bapenda Samarinda Beri Hadiah Kepada Wajib Pajak Tahun 2022

ADAKAH.ID, SAMARINDA –  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Samarinda melaksanakan pengundian ulang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) Tahun 2022 wilayah Kecamatan Sungai Kunjang.

Kegiatan di Ruang Rapat Bapenda Balai Kota Samarinda pada Selasa (28/3/2023).

Pengundian hadiah PBB diberikan bagi wajib pajak yang taat membayar pajak tepat waktu, tidak memiliki denda tunggakan dan yang telah melunasi pajak hingga tahun 2022.

Kepala Bapenda Kota Samarinda, Hermanus Barus, mengatakan pengundian ulang tersebut dilakukan karena pada pemenang sebelumnya tidak berkenan.

“Pemenang sebelumnya tidak mau mengambil karena mungkin orang itu merupakan orang yang cukup berada,” kata Hermanus kepada awak media.

Diketahui hadiah undian PBB yang diberikan berupa  satu unit motor listrik dan diserahkan kepada pemenang dari Kecamatan Sungai Pinang Samarinda.

“Dari 10 kecamatan yang ada di Samarinda, hanya satu Kecamatan saja yang memenangkan undian tersebut dari Kecamatan Sungai Pinang,” imbuhnya.

Selain itu Camat Sungai Pinang, Siti Hasanah mengatakan pemberian motor listrik ini  nantinya akan dilakukan saat pihaknya mendapatkan alamat lengkap dari pemenang.

“Nanti kita lihat dimana alamat lengkapnya, kemudian kami didatangi lagi. Lalu kami akan buat surat tertulis. Setelah itu akan dilakukan penyerahan hadiah,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya undian tersebut bisa  memotivasi kesadaran masyarakat lainnya untuk bisa taat membayar pajak dan retribusi daerah.

“Sebagai motivasi, agar memacu kesadaran masyarakat yang lain untuk bayar pajak. Karena hasilnya pun akan diberikan kembali kepada masyarakat,” tutupnya. (ADV)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+