ADAKAH.ID, SAMARINDA – Ibu Aspina, seorang warga Batu Kajang, Kalimantan Timur menyampaikan kekecewaannya terhadap janji-janji pemerintah yang tak kunjung terealisasi. Melalui konferensi pers virtual yang digelar Jatam Kaltim bersama LBH dan AJI Samarinda di hotel Zoom pada Selasa (29/4/2025). Ia menuntut bukti kongkrit.
“Kami tak mau lagi mendengar janji. Kami butuh bukti!” tegas Aspina.
Sebelumnya, aksi demonstrasi yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur di Kantor Gubernur pada Selasa, 15 April 2025.
Warga memprotes aktivitas kendaraan tambang batu bara yang melintasi jalan umum. Kemarahan warga mendapat berawal dari dampak aktivitas kendaraan berat
Hingga kini, masyarakat adat Muara Kate masih belum mendapatkan kepastian hukum atas kasus pembunuhan yang menimpa mereka.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Muhammad Irfan Ghazy mengungkapkan, Komnas HAM telah mengeluarkan surat rekomendasi pada Selasa, 22 April 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim dan Kapolda Kaltim.
“Jadi, surat dari Komnas HAM ini tertuju kepada dua instansi. Yang pertama itu ke gubernur dan yang kedua untuk Kapolda Kaltim,” ucap Irfan.
Perwakilan Pengacara Publik LBH Samarinda, Muhammad Irvan Ghazi, mendesak tujuh poin tindakan dari Pemprov dan aparat Kaltim, antara lain:
- Instruksi gubernur kepada kepala daerah untuk menegakkan Perda No. 10/2012 secara menyeluruh.
- Perlindungan dan pengamanan oleh Forkopimda agar tidak terjadi bentrokan dengan kelompok pro-truk batubara.
- Penghentian total penggunaan jalan umum oleh aktivitas tambang yang tidak sah.
- Proses hukum terhadap Agustinus Luki yang diduga membawa warga tanpa alasan yang jelas.
- Perlindungan terhadap warga penolak tambang dan pencegahan kriminalisasi.
- Penempatan Satpol PP serta pembangunan pos penjagaan di jalur lintasan batubara.
- Penutupan pelabuhan ilegal penimbunan batubara.
“Ketika misalnya gubernur tidak melaksanakan, tidak punya itikad baik ya, kita mungkin bisa menggugat dia untuk di PTUN,” pungkas Irfan.
