ADAKAH.ID, SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke-7 dengan agenda pengesahan jadwal kegiatan Badann Musyawarah (Banmus).
Selain itu, rapat paripurna kali ini juga membahas pengajuan perpanjangan masa kerja Komisi I DPRD Kaltim. Rapat berlangsungdi lantai 6 gedung D gedung wakiil rakyat Karang Paci, pada Rabu (1/3/2023).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, dihadiri setidaknya 30 anggota DPRD Kaltim baik secara offline maupun online.
Ditemui usai agenda, Seno Aji mengatakan DPRD Kaltim sangat berharap Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) bisa segera menerbitkan hasil fasilitasi.
“Kita harapkan satu bulan selesai, ternyata fasilitasi di Mendagri lebih dari tiga bulan. Itu membuat kami menjadi beban untuk menyelesaikan raperda tersebut,” terang Seno Aji.
Politisi Gerindra itu menegaskan meskipun masa kerja ditambah tiga bulan, setelah hasil fasilitasi terbit Seno mendorong Komisi terkait menindaklanjuti, serta segera melakukan persetujuan bersama.
“Kami selalu mengingatkan kepada pansus atau komisi, jika dalam satu bulan raperda sudah mendapat fasilitasi dari Mendagri, maka raperda bisa diselesaikan menjadi perda maupun pencabutan perda,” tegasnya.
Sementara itu, Yusuf Mustafa, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, menjabarkan, draf raperda perangkat daerah ini sudah rampung di komisi. Hanya saja, pihaknya masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, sebagai syarat pengesahan raperda menjadi perda.
“Menunggu terbitnya hasil fasilitasi dari Kemendagri, namun hingga kini hasil fasilitasi belum juga terbit sehingga belum bisa ditindaklanjuti ke daerah tingkat dua atau persetujuan,” kata Mustafa,
Nantinya, jika hasil fasilitasi Kemendagri terbit, maka raperda ini bisa disahkan. “Perpanjangan ini sambil menunggu terbitnya hasil fasilitasi oleh Kemendagri sehingga bisa ditindaklanjuti ke persetujuan,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Kaltim/Sam)
